TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di kabupaten Teluk Bintuni tengah disoroti.
Mulai dari dampak buruk akibat konsumsi berlebih, hingga tidak adanya kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD), menjadi persoalan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta berpendapat, peredaran miras sudah saatnya dievaluasi.
“Jujur saja kalau buat saya, miras tidak usah lagi beredar di Teluk Bintuni,” ucap Tatuta kepada wartawan di Bintuni, Senin (30/6).
Ia memberi contoh, meski adanya Perda No. 3 Tahun 2016 yang hanya membolehkan miras golongan A (kadar alkohol dibawah 5 persen), namun faktanya ada miras golongan C (kadar alkohol 20 – 55 persen) ditemukan beredar.
“Yang kami pertanyakan, kenapa miras dengan golongan C, bisa beredar di kios-kios dengan bebas. Ini siapa yang kasih izin,” tanya Tatuta.
Berkaitan dengan miras ini, Tatuta mengaku sepakat dengan para tokoh, yang menyebut miras hanya membawa efek buruk. Seperti contoh, kecelakaan lalulintas yang merenggut nyawa, KDRT hingga denda adat.
“Apalagi kita yang tinggal di Bintuni, saya yakin pasti sangat paham tentang adat istiadat orang 7 Suku. Jangan sampai karena mabuk, lalu masyarakat 7 Suku jadi korban,” imbuhnya.
Selain itu, ia mengklaim, peredaran miras tengah mengancam masa depan generasi penerus Sisar Matiti. Sebab, tak sedikit anak-anak sekolah sekarang ini, sudah tidak tabu dengan miras.
“Mereka tidak sekolah baik, karena bukannya masuk kelas, tapi sembunyi-sembunyi untuk minum. Ini semua akibat dari peredaran miras yang bebas,” tandas politisi Nasdem itu. (len)

































Hari ini : 190
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164073
Hits Hari ini : 393
Who's Online : 10