TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Desa atau Kampung menjadi ujung tombak pemerintah dalam mewujudkan kebijakan pemerintah sesuai UU No. 6 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dan juga, sesuai regulasi tersebut Desa/Kampung diberikan kewenangan otonom dalam hal pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Karena kewenangan itu, maka Desa/Kampung memerlukan aparatur desa yang produktif, dapat diandalkan, professional serta kapabel dalam menjalankan peran dan fungsi dalam pemerintahan desa. Apalagi, Desa/Kampung dituntut untuk mampu mengelola anggaran sendiri yang jumlahnya tidak sedikit.
“Oleh karena itu, baik kepala desa, aparat desa dan BPD harus memahami regulasi yang berlaku, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ucap Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop dalam sambutannya di kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa di Manimeri, Jumat (6/12).
Bupati menyatakan, hal paling penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya daya saing desa atau kampung.
Untuk itu, Bupati menekankan, setiap aparat desa wajib mensinergikan pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan APBDesa, sehingga manajemen pemerintahan desa dapat berlangsung dengan baik.
“Mari kita gagas inovasi dalam pelayanan masyarakat dan perkuat pembangunan infrastruktur yang mendukung kehidupan masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” pesan Bupati. (wanma)

































Hari ini : 397
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164280
Hits Hari ini : 1186
Who's Online : 3