Menu

Mode Gelap

Berita Daerah · 4 Agu 2026 17:19 WIB ·

Hakim Nyatakan Permohonan Prapid Fitri Arniati Terkait BKMT Pabar ‘Tak Dapat di Terima’


 Hakim Nyatakan Permohonan Prapid Fitri Arniati Terkait BKMT Pabar ‘Tak Dapat di Terima’ Perbesar

MANOKWARI, mangrove.id | Hakim Pengadilan Negeri Manokwari akhirnya memutus permohonan Prapradilan yang diajukan Fitri Arniati terkait dengan kepengurusan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat. Hakim menyatakan permohonan pra peradilan yg diajukan pemohon terkait dengan objek penghentian penyelidikan dinyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Tim kuasa hukum BKMT Papua Barat, Patrix Barumbun Tandirerung, S.H, Selasa (4/8/2026) mengaku sejalan dengan putusan Hakim. Sebab menurutnya, ada cacat formil dalam permohonan tersebut lantaran penghentian penyelidikan memang bukanlah objek praperadilan.

“Putusan tersebut sudah seharusnya demikian. Itu juga bisa kita simpulkan bahwa penetapan penghentian penyelidikan oleh Polda Papua Barat adalah sah,” ungkapnya.

Pihaknya kata dia tak tinggal diam. Kini, kliennya sebagai terlapor, telah melapor balik dugaan tindak pidana Laporan Palsu ke Polda Papua Barat. Pihak pihak yg menjadi aktor intelektual (terutama pihak yang memerintahkan) masuk dalam rencana tindakan hukum.

Selain melapor dugaan tindak pidana, pihaknya juga melayangkan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Manokwari.

“Mediasi telah dinyatakan gagal kemarin sebab klien kami yakni Ketua Pengurus Pusat BKMT, Ketua BKMT Papua Barat, serta dua panitia Muswillub dengan tegas menyatakan tidak akan berkompromi mengenai keabsahan pelaksanaan muswil luar biasa dan hasilnya yakni kepengurusan BKMT Papua Barat saat ini,” terangnya.

Patrix juga menegaskan bahwa Penggugat an. Fitri Arniati sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua BKMT Papua Barat setelah demisioner dalam pelaksanaan Muswil Luar Biasa BKMT. SK-nya sudah tidak berlaku bukan hanya karena status demisioner tetapi juga karena sudah dibatalkan oleh pengurus pusat.

Walaupun sedang menggugat, itu tak berarti bahwa Pengurus Baru di bawah kepemimpinan , Novi Utamai Manaray tidak sah.

“Sebuah keputusan (SK Pengurus Baru) tetap dianggap berlaku sepanjang belum dicabut oleh pihak yang mengeluarkannya atau dibatalkan oleh pengadilan,” tandasnya. (pim)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Matangkan Persiapan Sidang ke-14 Klasis GKI Teluk Bintuni, Panpel Kunjungi Babo

19 September 2026 - 19:25 WIB

Terpilih Ketua Pelti Manokwari, Parjiyanti Fokus Pembinaan Atlit Usia Dini

19 September 2026 - 12:07 WIB

Buka Musorkablub, Koni Manokwari : PELTI Harus Hadir dan Hidup

19 September 2026 - 11:59 WIB

Kejati Pabar Geledah Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku-Papua

17 September 2026 - 17:49 WIB

Kala Pemimpin Hadir Menjadi Saudara dan Kasih Menembus Batas Perbedaan

2 September 2026 - 11:44 WIB

PELTI PB Sukses Gelar Pertandingan Junior dan Kelompok Umur

26 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!