Menu

Mode Gelap

Politik · 22 Okt 2024 16:05 WIB ·

Gugatan Paslon JOIN Ditolak PT-TUN Manado


 Gugatan Paslon JOIN Ditolak PT-TUN Manado Perbesar

KOTA MANADO, Mangrove.id| Polemik Orang Asli Papua dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Papua Barat Daya kini memasuki babak baru. Setelah KPU Propinsi Papua Barat Daya dibawa ke meja hijau lewat proses hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

Sehubungan dengan persidangan dalam perkara nomor 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang dilayangkan oleh para penggugat Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje maka Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi

Tata Usaha Negara Manado telah menjatuhkan putusannya pada tanggal 21 Oktober 2024.

Dengan amar putusannya, PT TUN Manado mengadili dalam eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Para Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal Standing). Sedangkan dalam pokok perkara; menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima, serta menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Sementara dalam Putusan sebelumnya dalam hal Permohonan Intervensi yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya maka hakim juga sudah memutuskan bahwa menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya.

Adapun hal-hal pokoknya sebagai berikut :

  1. Bahwa pada 1 Oktober 2024 lalu, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje menggugat keabsahan SK KPU Papua Barat Daya No 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024

tanggal 22 September 2024 dengan nomor register perkara 05/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO

  1. Bahwa berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh KPU dan juga pasangan

Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado melalui putusannya pada Senin 21 Oktober pukul 23.50 WIT menyatakan GUGATAN PENGGUGAT ( Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje) TIDAK DAPAT DITERIMA.

  1. Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell menyatakan Putusan Majelis Hakim PTTUN Manado merupakan putusan yang tepat karena gugatan yang diajukan oleh pasangan

Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje adalah kabur dan tidak memiliki legal standing.

  1. Bahwa pasangan Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje sebelumnya pernah

mengajukan permohonan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, namun permohonan tersebut tidak dapat diregistrasi lantaran Objek Sengketa yang diajukan tidak memberikan kerugian langsung kepada Pemohon dan tidak menyebabkan berubahnya status Pemohon menjadi Tidak Memenuhi Syarat. (rls)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ma’dika Ketua DPC PDI Perjuangan Bintuni, Markus Waran Ingatkan Kerja Sesuai Koridor

26 November 2025 - 15:00 WIB

Yohanis Manibuy di Konfercab PDI-P : Parpol Itu Jembatan Asmara

26 November 2025 - 09:27 WIB

Golkar Tetapkan Mujiburi Anshar Gantikan Alm. Arius Kemon di DPRK Bintuni

18 November 2025 - 15:03 WIB

Besok Sugandi Resmi Jabat Wakil Ketua, Sejumlah Menteri Beri Ucapan

25 Juni 2025 - 15:29 WIB

Reses di Waraitama, Ma’dika Terima Aspirasi Soal Irigasi dan Air Bersih

5 Juni 2025 - 21:23 WIB

Manu Horna: Hak Politik Saya sebagai OAP 7 Suku Telah Dirampas

27 Februari 2025 - 18:53 WIB

Trending di Politik
error: Content is protected !!