MANOKWARI, mangrove.id| Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 sebesar Rp 4,4 triliun.
Penetapan Perda APBD ini, dilakukan dalam rapat paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua II DPRP, Syamsudin Seknun didampingi Ketua DPRP, Orgenes Wonggor dan Wakil Ketua I, Petrus Makbon, Selasa (30/12).
Turut hadir, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan beserta jajaran Forkopimda serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat.
Sebelumnya, 6 Fraksi di DPRP Papua Barat menyampaikan pendapat akhir yang pada intinya menerima dan menyetujui rancangan Perda APBD tahun 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dari meja pimpinan saya bertanya, apakah Raperda tentang APBD Papua Barat tahun 2026 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah?” tanya Syamsudin Seknun, yang disusul dengan ucapan setuju para Anggota Dewan.
Kemudian pimpinan rapat paripurna membacakan naskah pengesahan Perda APBD tahun 2026 diikuti ketukan palu sebanyak dua kali.
Sebagai informasi, postur APBD Papua Barat TA 2026 adalah sebagai berikut :
Pendapatan Rp 4.408.376.924.864 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 645.363.295.864, Pendapatan Transfer Rp 3.762.205.868.000, lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 807.761.000.
Belanja Rp 4.468.376.924.864 dengan uraian, Belanja Operasi Rp 2.195.139.545.160, 98 sen, Belanja Modal Rp 368.200.382.767,02 sen dan Belanja tak terduga Rp 28.000.000.000.
Kemudian pembiayaan sebesar Rp 60.000.000.000 terdiri dari penerimaan pembiayaan (SiLPA): Rp 60.000.000.000 dan pengeluaran Pembiayaan Rp 0. (len)

































Hari ini : 3
Kemarin : 867
Total Kunjungan : 177593
Hits Hari ini : 6
Who's Online : 13