MANOKWARI, Mangrove.id| Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay menyatakan dukungannya kepada Abdul Faris Umlati (AFU) untuk maju di Pilgub Papua Barat Daya, 27 November 2024.
Dukungan itu tertuang dalam surat rekomendasi No. 132/DAP/WIL-III/DOBERAY/IX/2024 tertanggal 4 September 2024, yang ditandatangani Ketua DAP Wilayah III Doberay, Keliopas Meidodga.
Surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia itu, didasari atas surat rekomendasi MRP-PBD dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Ambel Waigeo dengan No. 79/LMA-AW/III/2024, yang mendukung AFU untuk maju dalam bursa pencalonan Pilgub PBD.
Bahwasanya, DAP Wilayah III Doberay membenarkan keaslian AFU adalah Orang Asli Papua, berdasarkan pengakuan LMA Ambel Waigeo dalam surat rekomendasinya.
Kaitan dengan itu, DAP Wilayah III Doberay menyampaikan, kesatu, sesuai amanat Pasal 12 huruf (a) UU 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi provinsi Papua, bahwa yang dapat dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah warga negara Indonesia, dengan syarat harus OAP.
Kedua, ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf (a) UU No 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi provinsi Papua, menyebutkan bahwa MRP mempunyai tugas dan wewenang dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan penyelenggara Pilkada yang tata caranya diatur dalam PP No 54 Tahun 2004.
Ketiga, selanjutnya dalam memberian pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur juga mempedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi No. 29/PUU-IX/2011 yang menerangkan bahwa pertimbangan dan persetujuan MRP mengenai status seseorang sebagai OAP adalah berdasarkan pengakuan suku asli di Papua asal bakal calon gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan.
Berdasarkan poin ketiga, DAP Wilayah III Doberay menegaskan, AFU merupakan anak adat yang lahir dan besar di Waigeo, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, yang mana melalui musyawarah tersebut dapat diberi gelar Anak Adat.
Sementara, selain surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden, DAP Wilayah III Doberay dalam waktu yang sama, mengeluarkan rekomendasi calon gubernur Papua Barat Daya dengan No. 3237/DAP/WIL-III DBRY/IX/2024, yang ditujukan kepada MRP-PBD.
Dimana isi rekomendasi itu, DAP Wilayah III Doberay memberikan dukungan kepada AFU untuk maju dalam Pilgub PBD periode 2024-2029. Rekomendasi dukungan tersebut, sebagai tindak lanjut atas surat rekomendasi MRP-PBD dan hasil musyawarah LMA Waigeo dan pemberian rekomendasi adat oleh LMA Ambel Waigeo, Raja Ampat, No. 78/LMA-AW/III/2024. (wanma)

































Hari ini : 205
Kemarin : 846
Total Kunjungan : 164934
Hits Hari ini : 1381
Who's Online : 2