Menu

Mode Gelap

Politik · 5 Sep 2024 20:48 WIB ·

Dukung AFU Maju Pilgub PBD, DAP Wilayah III Doberay Keluarkan Dua Rekomendasi


 Surat rekomendasi DAP  Wilayah III Doberay kepada Presiden RI. Perbesar

Surat rekomendasi DAP Wilayah III Doberay kepada Presiden RI.

MANOKWARI, Mangrove.id| Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay menyatakan dukungannya kepada Abdul Faris Umlati (AFU) untuk maju di Pilgub Papua Barat Daya, 27 November 2024.

Dukungan itu tertuang dalam surat rekomendasi No. 132/DAP/WIL-III/DOBERAY/IX/2024 tertanggal 4 September 2024, yang ditandatangani Ketua DAP Wilayah III Doberay, Keliopas Meidodga.

Surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia itu, didasari atas surat rekomendasi MRP-PBD dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Ambel Waigeo dengan No. 79/LMA-AW/III/2024, yang mendukung AFU untuk maju dalam bursa pencalonan Pilgub PBD.

Bahwasanya, DAP Wilayah III Doberay membenarkan keaslian AFU adalah Orang Asli Papua, berdasarkan pengakuan LMA Ambel Waigeo dalam surat rekomendasinya.

Kaitan dengan itu, DAP Wilayah III Doberay menyampaikan, kesatu, sesuai amanat Pasal 12 huruf (a) UU 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi provinsi Papua, bahwa yang dapat dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah warga negara Indonesia, dengan syarat harus OAP.

Kedua, ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf (a) UU No 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi provinsi Papua, menyebutkan bahwa MRP mempunyai tugas dan wewenang dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil  gubernur yang diusulkan penyelenggara Pilkada yang tata caranya diatur dalam PP No 54 Tahun 2004.

Ketiga, selanjutnya dalam memberian pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur juga mempedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi No. 29/PUU-IX/2011 yang menerangkan bahwa pertimbangan dan persetujuan MRP mengenai status seseorang sebagai OAP adalah berdasarkan pengakuan suku asli di Papua asal bakal calon gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan.

Berdasarkan poin ketiga, DAP Wilayah III Doberay menegaskan, AFU merupakan anak adat yang lahir dan besar di Waigeo, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, yang mana melalui musyawarah tersebut dapat diberi gelar Anak Adat.

Sementara, selain surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden, DAP Wilayah III Doberay dalam waktu yang sama, mengeluarkan rekomendasi calon gubernur Papua Barat Daya dengan No. 3237/DAP/WIL-III DBRY/IX/2024, yang ditujukan kepada MRP-PBD.

Dimana isi rekomendasi itu, DAP Wilayah III Doberay memberikan dukungan kepada AFU untuk maju dalam Pilgub PBD periode 2024-2029. Rekomendasi dukungan tersebut, sebagai tindak lanjut atas surat rekomendasi MRP-PBD dan hasil musyawarah LMA Waigeo dan pemberian rekomendasi adat oleh LMA Ambel Waigeo, Raja Ampat, No. 78/LMA-AW/III/2024. (wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ma’dika Ketua DPC PDI Perjuangan Bintuni, Markus Waran Ingatkan Kerja Sesuai Koridor

26 November 2025 - 15:00 WIB

Yohanis Manibuy di Konfercab PDI-P : Parpol Itu Jembatan Asmara

26 November 2025 - 09:27 WIB

Golkar Tetapkan Mujiburi Anshar Gantikan Alm. Arius Kemon di DPRK Bintuni

18 November 2025 - 15:03 WIB

Besok Sugandi Resmi Jabat Wakil Ketua, Sejumlah Menteri Beri Ucapan

25 Juni 2025 - 15:29 WIB

Reses di Waraitama, Ma’dika Terima Aspirasi Soal Irigasi dan Air Bersih

5 Juni 2025 - 21:23 WIB

Manu Horna: Hak Politik Saya sebagai OAP 7 Suku Telah Dirampas

27 Februari 2025 - 18:53 WIB

Trending di Politik
error: Content is protected !!