TELUK BINTUNI, mangrove.id| Bupati Teluk Bintuni, Yohanis (Anisto) Manibuy berkomitmen untuk membantu meningkatkan kompetensi bidan agar sesuai standard nasional.
Komitmen bupati bak angin segar, sebab sertifikasi menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi setiap bidan, agar bisa memperoleh surat izin praktik (SIP).
Dinas Kesehatan Teluk Bintuni, selaku instansi teknis tidak berlama-lama, dan langsung menindaklanjuti komitmen bupati usai mendapat perintah.
Sebagai langkah awal, dinas sudah berencana membentuk tim dalam waktu dekat ini. Tim ini, bertugas mencari serta membangun komunikasi dengan lembaga pendidikan yang tepat dan sesuai keinginan bupati Anisto.
“Bapak bupati berkomitmen kedepan seluruh bidan kita, harus bersertifikat. Namun, sesuai arahan bapak bupati, lembaga pendidikan tersebut haruslah bermutu,” jelas Plt Kepala Dinas Kesehatan Teluk Bintuni, Yohanis Manobi yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/10).
Mengenai sertifikasi ini, Manobi mengatakan, ada syarat yang wajib dipenuhi seorang bidan. Yaitu, berijasah D4 atau setara S1.
Terkait syarat ini, dia membeberkan, pihaknya memiliki kendala lantaran rata-rata bidan yang berjumlah 233 orang, yang tersebar di 24 Puskesmas, 52 Pustu dan 1 Rumah Sakit ini, berijasah D3.
“Oleh karena itu, kerjasama kami nantinya tidak sebatas sertifikasi saja. Tapi yang sangat penting adalah meng-upgrade ijasah mereka. Sehingga, mereka bisa mengikuti uji kompetensi,” jelasnya.
Berdasarkan rekomendasi yang diterima, Manobi menuturkan pihaknya akan mencoba membangun komunikasi dengan pihak Universitas Airlangga, Surabaya khususnya Fakultas Kedokteran.
“Kami akan coba lakukan komunikasi dengan mereka (Unair). Kami coba menawarkan apakah sistem belajarnya bisa secara daring. Sebab, tidak mungkin kami kirim semua bidan ke sana. Ini soal pelayanan publik,” ujarnya.
Dia menambahkan, komitmen bupati Anisto mendorong peningkatan SDM kesehatan khususnya tenaga bidan, seyogyanya untuk memenuhi target pemerintah pusat. Dimana, pada tahun 2028, tenaga bidan seluruh Indonesia wajib memiliki sertifikat kompetensi.
“Sesuai arahan bapak bupati, program ini sudah harus berjalan di tahun 2026. Memang regulasinya, itu menjadi domain dinas pendidikan. Namun, kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman di dinas pendidikan,” pungkasnya. (len)
































Hari ini : 855
Kemarin : 670
Total Kunjungan : 177578
Hits Hari ini : 2286
Who's Online : 13