Mangrove.id| Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bintuni menyelenggarakan sosialisasi pembinaan penyehat tradisional dengan menggandeng pemateri dari Dinas Kesehatan Teluk Bintuni, Minggu (18/9/2022).
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Puskesmas Bintuni ini, dilaksakanakan untuk memberikan pemahaman bagi para penyehat tradisional terkait regulasi yang diatur Pemerintah yakni PP No 103 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No 61 Tahun 2016.
Dimana, Penyehat Tradisional (Hattra) harus memiliki Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) yang diajukan kepada Pemda Kabupaten/Kota dengan melampirkan surat pernyataan mengenai metode pelayanan yang diberikan pada masyarakat.
Daniel Masa, selaku narasumber kegiatan tersebut, menjelaskan kegiatan ini penting untuk dilaksanakan guna memberikan informasi kepada para penyehat tradisional, sebelum melakukan praktek harus sudah ada izin dari Pemerintah.
“Dan boleh bermitra dengan tenaga kesehatan atau puskesmas,” tambah Daniel.
Dijelaskan, apabila Hattra sudah memiliki izin, maka dalam praktiknya apabila ada keluhan atau komplain dari masyarakat dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara, salah seorang Hattra, Nur mengaku senang bisa terlibat dalam kegiatan ini. Pasalnya, hal ini merupakan baru pertama diikutinya. Ia menilai, apa yang didapat melalui kegiatan ini, sangat bermanfaat baginya.
“Kedepannya puskesmas Bintuni dan Hattra bisa bekerja sama secara baik demi masyarakat Bintuni yang sehat. Dan kami, akan berusaha sebaik mungkin, bisa bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya. (Susi)

































Hari ini : 508
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164391
Hits Hari ini : 1969
Who's Online : 9