JAKARTA, Mangrove.id| Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1, Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw, resmi melaporkan penyelenggara pemilu di Provinsi Papua Barat Daya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan yang dilayangkan Tim Hukim Paslon ARUS atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut, diterima staf DKPP, L. Gede Bagas Wanda, bertempat di kantor DKPP Jakarta, Jumat (15/11) sekira pukul 11.25 WIB.
Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H., CLA., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon ARUS, menerangkan, pengaduan ini sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu, yang dinilai tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan netral.
“Kami merasa ada tindakan yang mencederai prinsip independensi penyelenggaraan pemilu yang menyebabkan Abdul Faris Umlati dibatalkan pencalonannya oleh KPU Papua Barat Daya berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu PBD yang kami anggap cacat hukum, dan langkah ini adalah untuk menjaga kredibilitas proses demokrasi di Papua Barat Daya,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Mangrove.id, Kamis.
Dalam laporan tersebut ia menyebut, sejumlah dokumen turut diserahkan sebagai laporan. Mencakup berbagai lampiran penting, termasuk formulir laporan, identitas pengadu, identitas kuasa hukum, hingga alat bukti dalam bentuk digital.
“Semua bukti sudah kami lampirkan dengan detail agar dapat ditinjau secara menyeluruh oleh DKPP,” sebutnya.
Dengan laporan ini, ia sangat berharap, DKPP akan segera menindaklanjuti agar proses penyelesaian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Guna memastikan kelancaran prosesnya, ia menyatakan, pihaknya akan terus memantau seraya meyakini DKPP mampu menegakkan keadilan demi terciptanya pemilu yang bersih dan transparan.
Disamping mengadu ke DKPP, ia mengungkapkan, pihaknya juga akan mengirimkan surat pengaduan ke Bawaslu RI, agar memberhentikan atau menonaktfikan seluruh anggota Bawaslu PBD sebagaimana yang terjadi terhadap KPU PBD.
“Karena surat rekomendasi Bawaslu PBD yang menjadi dasar keputusan 105 dari KPU itu tidak mencamtukan pendapat ahli yang kompeten dalam menilai adanya sebuah pelanggaran administrasi,” tutup Dr. Benediktus. (rls/wanma)

































Hari ini : 407
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164290
Hits Hari ini : 1304
Who's Online : 7