TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy mengikuti rapat koordinasi sosialisasi pedoman Persiapan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) – KPK Tahun 2025, Selasa (15/04).
Kegiatan yang berlangsung di kantor Dinas Kominfo ini, guna memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam pemenuhan penyusunan atau perencanaan pada area Indeks Pencegahan Korupsi Daerah MCSP tahun 2025.
Dengan demikian, kedepan dapat menurunkan risiko terjadinya korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dan meningkatkan indeks integritas (SPI).
Selain dihadiri bupati, rapat ini turut diikuti oleh Inspektur Teluk Bintuni, I Wayan Sidia, Wakil Ketua III DPRK Teluk Bintuni, Budi Nawarisa, koordinator zoom meeting MCSP di daerah, serta dihadiri beberapa pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, Imam Turmudhi menekankan, MCSP merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya, yaitu Monitoring Center for Prevention (MCP), yang dikembangkan KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi di level pemerintah daerah.
“MCSP ini bukan hanya soal kepatuhan administratif. Ini adalah upaya kolektif dan sinergitas untuk membangun tata kelola pemerintahan di daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Ia mengatakan, MCSP dirancang untuk memperkuat empat aspek utama, meliputi monitoring pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah, controlling potensi kerawanan korupsi, surveillance terhadap aktivitas berisiko dengan pendekatan lokal, serta prevention melalui perbaikan sistem tata kelola.
“Kita harap kedepan bapak ibu tidak terlibat atau sampai tersandera menjadi pelaku yang melakukan tindak pidana penyelewengan kekuasaan. Selain dari pada itu, diharapkan sebisanya menghindari titik kerawanan terjadinya korupsi khususnya di pemerintah daerah,” harapnya.
Beberapa titik rawan itu, ia menyebut, pada pembahasan dan pengesahan APBD, Pengaturan dan Pembagian Jatah Proyek APBD, Pelaksanaan PBJ, Mark Up, Penurunan spek/kualitas, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan dan pendapatan daerah, rekruitmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian, dan yang paling rawan adalah pada pokir – pokir yang tidak sah.
“Beberapa diantaranya adalah pembahasan APBD dimulai dari perencanaan, penganggaran disana sudah ada seringkali negosiasi antara eksekutif dan legislatif, hingga munculnya suap. Hingga tak jarang, KPK kerap kali mendapati berbagai kasus OTT. Jadi mohon sebisanya menghindari hal – hal seperti ini,” tandas Imam.
Sementara itu, Inspektur Teluk Bintuni, I Wayan Sidia, mengatakan, program MCSP KPK – RI, merupakan instrumen dan upaya strategis KPK bagi pemerintah daerah, dalam menjalankan proses pembangunan.
Tujuannya, agar rencana aksi pencegahan korupsi di daerah kedepan bisa berjalan maksimal dan selaras, melalui segi pendampingan dan pengawasan yang tepat dan benar berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Ini juga berkaitan dengan pengawasan dan pendampingan bagi APIP, pengawasan badan Milik Daerah, dan monitoring pelayanan publik serta kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN),” tandasnya. (rls/len)