Menu

Mode Gelap

Politik · 11 Mei 2023 21:37 WIB ·

Dari 18 Parpol Baru 3 yang Mendaftar Bacaleg di KPU


 Dari 18 Parpol Baru 3 yang Mendaftar Bacaleg di KPU Perbesar

Mangrove.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif sejak tanggal 1 -14 Mei 2023, hingga sampai saat ini baru tiga Parpol yang mendaftar di kantor KPU Teluk Bintuni, Kamis (11/5/2023).

Diantara 3 Parpol yang mendaftarkan bakal calon legislatif di KPU yakni PDIP, Nasdem dan PSI.

Dikatakan Komisioner KPU divisi teknisi penyelenggara Eko Priyono Utomo, menyampaikan sesuai dengan PKPU no 10 yang mengatakan bahwa untuk pengajuan bacaleg ada perbedaan pada tahun 2019 dan 2024. sebab untuk pengajuan bacaleg hanya berkas fisik yang di bawa model B pengajian Parpol, setelah itu model B bakal calon harus dilampirkan dengan persetujuan DPP, Ujar Eko.

Terkait dengan persyaratan administrasi bacaleg akan di unggah melalui sistem aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Perlu di ketahui kepada seluruh Parpol yang akan mengajukan bacaleg untuk tidak datang pada hari terakhir, sebab, dari 18 Parpol yang terdaftar baru 3 yang mendaftar di KPU.

Sementara untuk Parpol yang belum mendaftarkan Baceleg di KPU, agar segera mendaftar sebab pihak dari KPU membuka layanan melalui Help Desk, sehingga membantu operator Silon Parpol dalam proses penginputan berkas administrasi pencalonan, Ujar Eko. (Susi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ma’dika Ketua DPC PDI Perjuangan Bintuni, Markus Waran Ingatkan Kerja Sesuai Koridor

26 November 2025 - 15:00 WIB

Yohanis Manibuy di Konfercab PDI-P : Parpol Itu Jembatan Asmara

26 November 2025 - 09:27 WIB

Golkar Tetapkan Mujiburi Anshar Gantikan Alm. Arius Kemon di DPRK Bintuni

18 November 2025 - 15:03 WIB

Besok Sugandi Resmi Jabat Wakil Ketua, Sejumlah Menteri Beri Ucapan

25 Juni 2025 - 15:29 WIB

Reses di Waraitama, Ma’dika Terima Aspirasi Soal Irigasi dan Air Bersih

5 Juni 2025 - 21:23 WIB

Manu Horna: Hak Politik Saya sebagai OAP 7 Suku Telah Dirampas

27 Februari 2025 - 18:53 WIB

Trending di Politik
error: Content is protected !!