Menu

Mode Gelap

Politik · 3 Sep 2024 16:06 WIB ·

DAP Akui Keabsahan AFU Sebagai OAP dari Marga Sanoy


 Sekretaris Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Zakarias Horota Perbesar

Sekretaris Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Zakarias Horota

KOTA SORONG, Mangrove.id| Sekretaris Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Zakarias Horota, menegaskan keabsahan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Orang Asli Papua (OAP) berdasarkan garis keturunan dari ibunya yang berasal dari marga Sanoy.

 

Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan terkait status keaslian AFU, yang saat ini menjadi salah satu kandidat dalam pemilihan kepala daerah.

Zakarias Horota menjelaskan bahwa tanah Papua, dalam pandangan adat, merupakan warisan turun-temurun yang diberikan oleh Tuhan kepada masyarakat adat Papua jauh sebelum wilayah Papua dan suku-suku di dalamnya terbentuk.

Oleh karena itu, hak atas tanah dan pengakuan sebagai OAP tidak hanya berdasarkan hukum positif, tetapi juga melalui sistem adat yang telah lama dipelihara oleh masyarakat setempat.

“Dalam masyarakat adat Papua, suku-suku dan marga-marga yang mendiami wilayah adat memiliki hak penuh atas sistem kesukuan,” terangnya.

Ketika berbicara tentang AFU dalam koridor adat, ia menyatakan, AFU memiliki darah dari neneknya yang berasal dari marga Sanoy, salah satu suku dari Raja Ampat.

“Dengan demikian, dia berhak diakui sebagai bagian dari garis keturunan tersebut,” ujar Zakarias Horota.

Lebih lanjut, Zakarias Horota menegaskan bahwa keabsahan adat AFU sebagai anak adat dari suku Maya tidak dapat disangkal oleh pihak luar.

Oleh sebab itu, keaslian AFU sebagai Orang Asli Papua tidak bisa ditolak oleh siapa pun di luar marga Sanoy, karena ia adalah anak adat dari suku Maya, dan itu sah secara adat.

Zakarias Horota juga menekankan bahwa otoritas adat Papua berasal dari Tuhan dan diwariskan kepada masyarakat adat, yang kemudian dipegang oleh para pemegang marga.

“Aturan hukum tidak dapat mengesampingkan keabsahan adat tersebut. Tradisi ini telah dipelihara oleh masyarakat adat selama bertahun-tahun, dan dalam sudut pandang hukum adat, AFU berhak untuk mengikuti pilkada karena ia adalah bagian dari otoritas adat marga Sanoy,” paparnya.

Di akhir pernyataannya, Zakarias Horota menambahkan bahwa marga lain tidak memiliki hak untuk menolak otoritas marga Sanoy.

Sehingga, keabsahan adat adalah mutlak, dan AFU memiliki hak penuh sebagai bagian dari marga Sanoy untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.

Dengan pernyataan ini, Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay menegaskan dukungannya terhadap AFU, sekaligus memperkuat posisi adat sebagai fondasi utama dalam menentukan status keaslian seseorang di tanah Papua. (wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 235 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ma’dika Ketua DPC PDI Perjuangan Bintuni, Markus Waran Ingatkan Kerja Sesuai Koridor

26 November 2025 - 15:00 WIB

Yohanis Manibuy di Konfercab PDI-P : Parpol Itu Jembatan Asmara

26 November 2025 - 09:27 WIB

Golkar Tetapkan Mujiburi Anshar Gantikan Alm. Arius Kemon di DPRK Bintuni

18 November 2025 - 15:03 WIB

Besok Sugandi Resmi Jabat Wakil Ketua, Sejumlah Menteri Beri Ucapan

25 Juni 2025 - 15:29 WIB

Reses di Waraitama, Ma’dika Terima Aspirasi Soal Irigasi dan Air Bersih

5 Juni 2025 - 21:23 WIB

Manu Horna: Hak Politik Saya sebagai OAP 7 Suku Telah Dirampas

27 Februari 2025 - 18:53 WIB

Trending di Politik
error: Content is protected !!