BINTUNI, Mangrove.id| Arahan Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw pada saat penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD tahun anggaran 2024, Kamis (14/3/2024) lalu, menegaskan aparatnya untuk tidak menerapkan manajemen ‘tukang sate’ di lingkungan kerja.
Namun, Bupati Kasihiw sangat jelas memerintahkan para pemimpin OPD agar memberikan pendelegasian tugas dan wewenang, sesuai tupoksi bidang yang ada di lingkup instansi masing-masing.
Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni pun diberikan arahan dari Bupati Kasihiw untuk memperketat pengawasannya, demi maksud kepala daerah tercapai.
Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni, I Wayan Sidia yang dikonfirmasi wartawan, Senin (18/3/2024), mengaku siap melaksanakan perintah kepala daerah.
Ia menerangkan, maksud Bupati dalam menyebut istilah manajemen ‘tukang sate’, sangat jelas mengarah pada pencegahan penyalahgunaan wewenang, tetapi lebih kepada pembinaan aparatur.
“Kenapa organisasi ini disusun, untuk menterjemahkan bahasa pimpinan terkait pendelegasian tugas dan wewenang. Kalau manajemen tukang sate kan, semuanya mau dikerjakan sendiri,” ucap Sidia.
Ia menganggap, apabila organisasi dijalankan sesuai prosedur, tentu akan memberikan hasil yang memuaskan, utamanya memudahkan tugas dan tanggung jawab aparatur di lapangan.
“Karena, kalau semakin banyak yang bekerja kan, justru lebih baik,” ujarnya.
Ia mengungkap, secara pengawasan, pihaknya seringkali melakukan pembinaan sesuai kapasitas yang ada. Misalnya, saat melakukan pemeriksaan terhadap penatausahaan keuangan instansi, ketika ada persoalan pihaknya akan melakukan pembinaan, dengan tujuan preventif.
“Dalam tupoksinya, ada yang namanya kuasa pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, ada pejabat komitmen, itu yang akan kami evaluasi. Jika tidak berjalan, maka di OPD tersebut, pasti organisasinya tidak berjalan. Karena semuanya diambil alih,” paparnya.
“Misalnya, dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban, itu akan kelihatan tanggung jawab masing-masing. Itu yang biasa kami evaluasi,” pungkasnya. (wanma)