Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 13 Sep 2022 16:40 WIB ·

Bupati Teluk Bintuni Soroti Kinerja Pansel Sekda, Seluruh Pihak Diminta Tidak Intervensi


 Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT saat berbincang ringan bersama Plt Sekda Teluk Bintuni, Drs. Frans N. Awak belum lama ini. Perbesar

Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT saat berbincang ringan bersama Plt Sekda Teluk Bintuni, Drs. Frans N. Awak belum lama ini.

Mangrove.id| Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw menyoroti kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Teluk Bintuni.

Lantaran, kinerja Pansel yang diisi Yustus Meidodga (Ketua), Roberth K.R. Hammar (Anggota), Gustaf Manuputty (Anggota), George Frans Wanma (Anggota) dan Ahmad Subuh Refideso (Anggota), dianggap tidak sesuai ekspektasi.

Bupati pun menyebut, sejak dirinya dilantik sebagai Bupati Teluk Bintuni kali kedua tahun 2021 lalu, dirinya belum menerima laporan secara resmi dari Pansel terkait hasil seleksi.

“Karena Pansel tidak pernah ketemu saya untuk menyampaikan hasil seleksi Sekda, sehingga sampai saat ini, saya belum tindak lanjuti,” kata Bupati kepada Wartawan, Senin (12/9/2022).

Bupati menjelaskan, soal jabatan Sekda merupakan Jabatan Eselon II/A yang dalam rekrutmennya harus melewati tahapan-tahapan yang jelas dan terbuka untuk publik.

“Saya sendiri belum mengetahui, kapan Pansel melaporkan hasil seleksi jabatan Sekda kepada saya. Sejak saya dilantik Bupati dua periode, saya belum terima laporan itu,” tambah Bupati.

Mengenai aksi demo sejumlah pihak terkait jabatan Sekda baru-baru ini, Bupati menegaskan, sejatinya keputusan siapa Sekda definitif  merupakan kewenangan Kepala Daerah, bukan hasil aspirasi.

Sebab Bupati menjelaskan, penetapan Sekda definitif menyangkut kepercayaan Bupati dalam rangka pelaksanaan tugas.

“Keputusan penetapan Sekda defenitif merupakan hak prerogatif Bupati dan bukan dibangun atas aspirasi. Karena jabatan Sekda menyangkut dengan kepercayaan Bupati untuk melaksanakan tugas,” kata Bupati.

Bupati menambahkan, sepanjang menjabat sebagai Kepala Daerah dirinya tidak pernah mengintervensi jabatan organisasi manapun. Sehingga, dirinya pun tidak ingin diintervensi mengenai penetapan pejabat Sekda.

Menyoal proses penetapan Sekda definitif, Bupati mengimbau, seluruh pihak agar melihat pada aturan perundang-undangan yang berlaku, secara khusus terkait mekanisme seleksi.

“Plt Sekda saat ini telah diberikan wewenang penuh. Akan tetapi proses menuju Sekda definitif, belum berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” tukas Bupati. (Susi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 203 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dirjen Keuda Kemendagri Tekankan Sinergi dan Akuntabilitas dalam Musrenbang Otsus Teluk Bintuni

23 April 2026 - 23:29 WIB

Kepala BKN RI: Kepala Daerah Bisa Ganti Kepala OPD dalam 6 Bulan, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

21 April 2026 - 13:29 WIB

Solusi Papua Barat Menuju Kemandirian Ditengah Ketergantungan Fiskal

21 April 2026 - 06:24 WIB

Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Mulai Bedah Dokumen Pemerintah

20 April 2026 - 20:07 WIB

Pelantikan Jabatan oleh Bupati Teluk Bintuni Tidak Bertentangan dengan Otonomi Khusus

18 April 2026 - 22:44 WIB

YLBH Sisar Matiti Dukung Bupati Anisto Soal Revisi Perdasus DBH Migas

17 April 2026 - 16:57 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!