TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, membeberkan sejumlah poin strategis dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Teluk Bintuni.
Poin strategis itu menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menghindari potensi kerusakan lingkungan dan menjaga status hutan Mangrove Bintuni sebagai hutan terbesar ke dua di dunia setelah Brasil.
Dia menyebut, poin strategis pertama yaitu keselarasan tata ruang dengan kebijakan nasional dan Provinsi.
Menurutnya, keselarasan itu penting untuk memastikan bahwa pembangunan daerah di Bintuni selaras dengan program prioritas nasional seperti pembangunan kawasan industri dan pelestarian ekosistem mangrove. Poin berikutnya adalah, penguatan potensi daerah untuk pertembuhan ekonomi.
“Pada poin ini, kawasan agropolitan akan dikembangkan sebagai pusat produksi pertanian terpadu guna mendukung ketahanan pangan dan industri berbasis organik. Kemudian pariwisata berbasis ekowisata sepert gelaran festival mangrove yang sekiranya dapat menjadi daya tarik untuk peningkatan perekonomian masyarakat,” terang Bupati Matret dalam pembukaan sosialisasi Perda tersebut, Jumat (13/12/2024).
Berikutnya lanjut Bupati, yaitu poin tentang perlindungan kawasan strategis dan kearifan lokal yang mana telah disusun bahwa RTRW memberikan perhatian besar pada pelestarian kawasan strategis termasuk perlindungan masyarat adat tujuh suku.
“Sambungan dari poin ini adalah mendorong keterlibatan masyarakat dalam penataan ruang. Implementasinya adalah pemerintah akan memastikan keterlibatan aktif masyarakat,” tuturnya.
Bupati lalu berharap agar sosialisasi tentang RTRW itu dapat menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman semua pihak tentang RTRW dan bagaimana para pihak mengambil langkah langkah strategis yang harus dilakukan kedepan.
“Saya harap RTRW ini menjadi pijakan kita semua untuk mewujudkan Kabupaten Teluk Bintuni yang lebih maju , berdaya saing dan berkeadilan,” tutupnya. (wanma)