MANOKWARI, Mangrove.id | Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dua orang mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Papua Barat sebagai tersangka dugaan Korupsi pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa tahun anggaran 2016-2017.
Keduanya masing masing BHS selaku PPK di tahun 2016 yang juga saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat dan OW selaku PPK ditahun 2017 yang saat itu menjabat sebagai Kabid Laut di Dishub Papua Barat.
Pantauan media ini, Kedua tersangka tampak menggunakan rompi orange keluar dari ruang penyidik dan dikawal menuju mobil tahanan untuk dititipkan penahannya di Lapas Kelas IIB Manokwari.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar SH., MH mengatakan, selain BHS dan OW, penyidik juga pada hari ini menetapkan direktur PT. IVT berinisial MA selaku penyedia jasa sebagai tersangka.
“Hari ini kita tetapkan tiga tersangka. BHS dan OW resmi kita tahan. Tersangka MA hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit,” ujarnya, dalam keterangan pers kepada media, Selasa (20/1/2026) sore tadi.
Penyidik kata dia telah melaksanakan serangkaian tindakan sesuai prosedur mulai dari mengambil keterangan, memeriksa ahli, dokumen, hasil pekerjaan, hingga mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara.
“Dari hasil audit kerugian negara oleh BPKP Papua Barat, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21 Miliar lebih,” terangnya.
Diketahui, pekerjaan pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa bersumber dari Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggraan 2016 sebesar Rp 20 miliar dan DPA tahun anggaran 2017 sebesar Rp 4,4 Miliar lebih.
Dijelaskan Aspidsus, perkara ini bermula dari tersangka BHS yang pada tahun 2016 menyusun sendiri perencanaan teknis pembangunan yang akan dipergunakan sebagai dokumen pengadaan tanpa melibatkan Konsultan Perencana.
Proses perencanaan atas Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV tersebut diketahui tidak memiliki Rencana Induk Pelabuhan, studi kelayakan pelabuhan, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), masterplan, Detail Enginering Design (DED) serta tidak adanya izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Meski begitu, BHS tetap menyerahkan dokumen pengadaan tersebut kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Barat untuk dilakukan tender dan ditetapkan PT. IVT sebagai pemenang dengan nilai terkoreksi sebesar Rp 19 miliar lebih. Pekerjaan tahap selanjutnya dengan nilai Rp 4.4 miliar lebih juga dikerjakan oleh perusahaan yang sama KSO PT. MWP. Hingga menjadi perkara dugaan Korupsi, dermaga yang dimaksud tidak bisa digunakan atau tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya. (pim)


































Hari ini : 396
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164279
Hits Hari ini : 1078
Who's Online : 7