
KOTA SORONG, Mangrove.id| KPU Papua Barat Daya telah resmi membatalkan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya, melalui rapat pleno yang digelar Minggu (3/11) malam.
Dalam surat keputusan KPU PBD No. 105 Tahun 2024 tanggal 4 November 2024, KPU menerima rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Papua Barat Daya, yang menyatakan Abdul Faris Umlati telah melakukan pelanggaran administrasi, karena memberhentikan kepala distrik Waigeo Utara dan kepala kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit.
Menanggapi hal itu, Abdul Faris Umlati (AFU) yang dikonfirmasi awak media, Senin (4/11), mengungkapkan dirinya tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu PBD.
Meski begitu, AFU mengaku pernah dipanggil pihak Bawaslu, akan tetapi waktu itu, jadwalnya bertepatan dengan kampanye pasangan ARUS.
“Makanya kami minta supaya waktunya di-reschejule ulang oleh Bawaslu, tapi tidak dilakukan oleh Bawaslu,” ujar AFU.
Kronologi Pemberhentian Kepala Distrik Waigeo Utara dan Kepala Kampung Kabilol
AFU menjelaskan, pihaknya terpaksa menonaktifkan Kepala Distrik Waigeo Utara lantaran memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa Bawaslu sebagai saksi.
Kepada Bawaslu, AFU menuturkan, anak buahnya itu mengaku berada di Kabare, tapi tidak tahu agenda Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) di Kabare, pada 1 September 2024 lalu.
Parahnya lagi, AFU mengungkapkan, saat kedatangan KPU PBD ke Kabare untuk melakukan sinkronisasi data MRP PBD, yang mewakili pemerintah distrik, hanya Sekretaris Distrik.
“Dalam aturan ASN, sepuluh hari saja meninggalkan tempat tugas itu sudah harus melakukan pengusulan pemberhentian,” terang AFU.
“Yang hadir pada dua kegiatan besar MRP PBD dan KPU PBD di Kabare waktu itu adalah Sekretaris Distrik, berarti analoginya yang menjalankan roda pemerintahan adalah Sekretaris Distrik bukan Kepala Distrik, maka kami melakukan pemberhentian dengan menunjuk orang yang lebih baik,” tegasnya.
Merujuk pada aturan 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon, tidak boleh melakukan pergantian kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, AFU membenarkannya.
Namun AFU menjelaskan, yang dimaksud dalam ketentuan tersebut, berlaku terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang sudah dilakukan asesmen.
Sementara, AFU menyebut, pemberhentian kepala distrik dari jabatan, tidak dilakukan secara devinitif melainkan bersifat penunjukan. Dengan fakta itu, menurutnya, pemberhentian kepala distrik Kabare, tidak memenuhi unsur dalam ketentuan tersebut.
“Kalau kepala distrik yang diberhentikan merasa dirugikan, seharusnya yang bersangkutan menghadap dan menyampaikan keberatan atau klarifikasi,” jelasnya.
Dengan keputusan KPU PBD yang menerima rekomendasi Bawaslu PBD, AFU menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan, persoalan ini akan dibawa ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Saya menduga, apa yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU PBD adalah perlakuan dengan cara-cara yang tidak terhormat. Padahal, sebelumnya Gakkumdu telah menghentikan proses penyidikan, karena sudah lewat batas waktu. Tapi, kita akan buktikan nanti di Mahkamah Agung,” tutup Bupati Raja Ampat itu. (tim/wanma)































Hari ini : 521
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164404
Hits Hari ini : 2089
Who's Online : 7