Menu

Mode Gelap

Politik · 4 Nov 2024 13:51 WIB ·

Beberkan Kronologi Pemberhentian Kepala Distrik Kabare, AFU: Kita Akan Buktikan di MA


 Beberkan Kronologi Pemberhentian Kepala Distrik Kabare, AFU: Kita Akan Buktikan di MA Perbesar


KOTA SORONG, Mangrove.id
| KPU Papua Barat Daya telah resmi membatalkan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya, melalui rapat pleno yang digelar Minggu (3/11) malam.

Dalam surat keputusan KPU PBD No. 105 Tahun 2024 tanggal 4 November 2024, KPU menerima rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Papua Barat Daya, yang menyatakan Abdul Faris Umlati telah melakukan pelanggaran administrasi, karena memberhentikan kepala distrik Waigeo Utara dan kepala kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit.

Menanggapi hal itu, Abdul Faris Umlati (AFU) yang dikonfirmasi awak media, Senin (4/11), mengungkapkan dirinya tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu PBD.

Meski begitu, AFU mengaku pernah dipanggil pihak Bawaslu, akan tetapi waktu itu, jadwalnya bertepatan dengan kampanye pasangan ARUS.

“Makanya kami minta supaya waktunya di-reschejule ulang oleh Bawaslu, tapi tidak dilakukan oleh Bawaslu,” ujar AFU.

Kronologi Pemberhentian Kepala Distrik Waigeo Utara dan Kepala Kampung Kabilol

AFU menjelaskan, pihaknya terpaksa menonaktifkan Kepala Distrik Waigeo Utara lantaran memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa Bawaslu sebagai saksi.

Kepada Bawaslu, AFU menuturkan, anak buahnya itu mengaku berada di Kabare, tapi tidak tahu agenda Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) di Kabare, pada 1 September 2024 lalu.

Parahnya lagi, AFU mengungkapkan, saat kedatangan KPU PBD ke Kabare untuk melakukan sinkronisasi data MRP PBD, yang mewakili pemerintah distrik, hanya Sekretaris Distrik.

“Dalam aturan ASN, sepuluh hari saja meninggalkan tempat tugas itu sudah harus melakukan pengusulan pemberhentian,” terang AFU.

“Yang hadir pada dua kegiatan besar MRP PBD dan KPU PBD di Kabare waktu itu adalah Sekretaris Distrik, berarti analoginya yang menjalankan roda pemerintahan adalah Sekretaris Distrik bukan Kepala Distrik, maka kami melakukan pemberhentian dengan menunjuk orang yang lebih baik,” tegasnya.

Merujuk pada aturan 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon, tidak boleh melakukan pergantian kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, AFU membenarkannya.

Namun AFU menjelaskan, yang dimaksud dalam ketentuan tersebut, berlaku terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang sudah dilakukan asesmen.

Sementara, AFU menyebut, pemberhentian kepala distrik dari jabatan, tidak dilakukan secara devinitif melainkan bersifat penunjukan. Dengan fakta itu, menurutnya, pemberhentian kepala distrik Kabare, tidak memenuhi unsur dalam ketentuan tersebut.

“Kalau kepala distrik yang diberhentikan merasa dirugikan, seharusnya yang bersangkutan menghadap dan menyampaikan keberatan atau klarifikasi,” jelasnya.

Dengan keputusan KPU PBD yang menerima rekomendasi Bawaslu PBD, AFU menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan, persoalan ini akan dibawa ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Saya menduga, apa yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU PBD adalah perlakuan dengan cara-cara yang tidak terhormat. Padahal, sebelumnya Gakkumdu telah menghentikan proses penyidikan, karena sudah lewat batas waktu. Tapi, kita akan buktikan nanti di Mahkamah Agung,” tutup Bupati Raja Ampat itu. (tim/wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ma’dika Ketua DPC PDI Perjuangan Bintuni, Markus Waran Ingatkan Kerja Sesuai Koridor

26 November 2025 - 15:00 WIB

Yohanis Manibuy di Konfercab PDI-P : Parpol Itu Jembatan Asmara

26 November 2025 - 09:27 WIB

Golkar Tetapkan Mujiburi Anshar Gantikan Alm. Arius Kemon di DPRK Bintuni

18 November 2025 - 15:03 WIB

Besok Sugandi Resmi Jabat Wakil Ketua, Sejumlah Menteri Beri Ucapan

25 Juni 2025 - 15:29 WIB

Reses di Waraitama, Ma’dika Terima Aspirasi Soal Irigasi dan Air Bersih

5 Juni 2025 - 21:23 WIB

Manu Horna: Hak Politik Saya sebagai OAP 7 Suku Telah Dirampas

27 Februari 2025 - 18:53 WIB

Trending di Politik
error: Content is protected !!