Mangrove.id| Pemerintah kabupaten Teluk Bintuni melalui Bappelitbangda gelar kegiatan konsultasi publik rencana struktur dan pola ruang yang berlangsung di gedung Efano gracilia,jln Awarepi, Kamis(8/12/2022).
Hadir dalam acara tersebut di antaranya, Plt. Sekda Frans N Awak, Asisten ll Sekda, I.B Putu Suratna, Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP.Junov Siregar, Dandim 1806/TB,Pimpinan OPD lingkup pemda Teluk Bintuni, ketua LMA 7 Suku.
Dalam paparan bupati yang di sampaikan oleh asisten ll Sekda Teluk Bintuni I.B Putu Suratna,mengatakan rencana pembangunan jangka panjang daerah(RPJMD) sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang, pengembangan wilayah kabupaten kota.
Dikatakan Putu Suratna,sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten kota,RTRW berfungsi sebagai acuan lokasi investasi dalam wilayah Kabupaten kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta.
Sehingga dokumen RTRW menjadi pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang turunannya,serts menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan atau pengembangan tata ruang wilayah, ujar Putu.
Secara formal kebijakan nasional penataan ruang telah di tetapkan bersama dengan disahkannya UU nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU nomor 11 tentang cipta kerja.
Untuk mewujudkan kualitas rencana tata ruang semakin baik oleh UU yang di nyatakan dengan kriterian aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
”Menilik pentingnya dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) bagi pembangunan di kabupaten Teluk Bintuni, Pemda mengapresiasi Bappelitbangda yang telah menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik tentang rencana tata ruang wilayah”.(Susi)


































Hari ini : 476
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164359
Hits Hari ini : 1747
Who's Online : 1