Mangrove.id| Aplikasi PAD Bintuni Smart disinyalir akan mempermudah pelayanan bagi wajib pajak dan wajib retribusi di kabupaten Teluk Bintuni.
Lewat aplikasi ini juga, wajib pajak dan wajib retribusi akan dipermudah untuk ikut mengontrol tata kelola pajak dan retibusi, termasuk bisa melakukan pembayaran pajak dan retribusi.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Teluk Bintuni, Ahmad Rahanjamtel kepada Awak Media, saat ditemui di Bintuni, Jumat (26/8/2022).
“Dengan aplikasi ini, semua pihak bisa mengakses, termasuk wajib pajak dan wajib retribusi. Semua akan terintegrasi dalam aplikasi itu,” katanya.
Ia menjelaskan, aplikasi yang masuk dalam program kerja di tahun anggaran 2022 ini, merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang mesti ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan tidak ada halangan, kami akan segera me-launching,” ujarnya.
Disinggung berapa besar anggaran yang dialokasikan Bapenda Teluk Bintuni dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2022 untuk pembuatan aplikasi tersebut, Ia enggan menerangkan.
“Itu ada anggarannya, tapi saya kira off the record. Jangan sampai orang salah ini lagi. Tapi nanti ke kantor saja,” tutupnya. (Wanma)


































Hari ini : 476
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164359
Hits Hari ini : 1745
Who's Online : 2