MANOKWARI, mangrove.id| Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat menegaskan pentingnya pemenuhan dokumen legalitas bagi setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk organisasi perempuan. Legalitas ini menjadi syarat mutlak, terutama dalam tata kelola administrasi dan penerimaan bantuan hibah dari pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat melalui Kepala Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan, Nikolaus Muid, SH, MM, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Tata Kelola Organisasi Perempuan yang berlangsung di Pasir Putih, Manokwari, Senin (22/6/2026).
Dalam pemaparannya, Nikolaus menjelaskan seyogianya ormas didirikan secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kebutuhan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Namun, secara hukum di Indonesia, keberadaan ormas harus dibuktikan dengan dokumen legalitas yang sah.
Adapun dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh sebuah ormas meliputi: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Akta Notaris, Surat Keputusan (SK) Pengurus yang masih berlaku, Surat Keterangan Domisili Sekretariat.
Bagi Ormas Berbadan Hukum wajib memiliki Surat Keterangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Bagi Ormas Tidak Berbadan Hukum wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait aspek keuangan dan pembinaan, Nikolaus mengingatkan bahwa pemberian bantuan hibah kepada lembaga, ormas, maupun yayasan memiliki payung hukum yang ketat.
Dimana, Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Hibah kepada lembaga, ormas, dan yayasan yang berbadan hukum baru dapat diberikan setelah mendapat pengesahan dari kementerian terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nikolaus.
Ia juga menambahkan bahwa pada prinsipnya, penyaluran dana hibah bersifat selektif. Bantuan tersebut baru dapat dialokasikan apabila kebutuhan rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah telah terpenuhi, serta didukung oleh ketersediaan anggaran daerah yang mencukupi.
Penguatan kapasitas ini dinilai krusial mengingat organisasi perempuan merupakan bagian dari kelompok masyarakat sipil yang memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, kesetaraan gender, dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui tata kelola organisasi yang legal dan akuntabel, organisasi perempuan di Papua Barat diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah. Langkah ini sejalan dengan pencapaian Visi Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2025–2029, yaitu mewujudkan Papua Barat yang Aman, Sejahtera, Bermartabat, dan Mandiri.
Saat menyampaikan materi di kegiatan yang menghadirkan tokoh-tokoh perempuan, Kabid Nikolaus Muid, SH, MM didampingi Kasubid Ormas, Febi Afia Tupamahu, SE. (len)



































Hari ini : 742
Kemarin : 629
Total Kunjungan : 239356
Hits Hari ini : 1415
Who's Online : 6