Menu

Mode Gelap

Politik · 9 Sep 2024 13:48 WIB ·

Aksi di Depan KPU PBD, Ribuan Massa Tuntut Kedaulatan AFU sebagai OAP


 Mama-mama Papua merasa tidak dihargai oleh MRP-PBD, mereka menuntut AFU yang dilahirkan oleh perempuan Papua, untuk diberikan haknya sebagai orang asli Papua dari garis turunan mama. Perbesar

Mama-mama Papua merasa tidak dihargai oleh MRP-PBD, mereka menuntut AFU yang dilahirkan oleh perempuan Papua, untuk diberikan haknya sebagai orang asli Papua dari garis turunan mama.

KOTA SORONG, Mangrove.id| Senin (9/9/2024), di depan kantor KPU Papua Barat Daya, menjadi momentum aksi ribuan massa yang kecewa atas keputusan Majelis Rakyat Papua – Provinsi Papua Barat Daya.

Sebab, keputusan MRP-PBD No.10/MRP.PBD tanggal 6 September 2024, dianggap telah melukai hati OAP khususnya perempuan papua.

MRP-PBD dalam keputusannya, tidak mengakui pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur PBD, Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw sebagai OAP, meski memiliki darah OAP dari garis ibu.

Fahmi Macap, salah satu orator aksi masa di kantor KPU PBD, menilai penolakan terhadap pasangan dengan jargon ARUS itu sebagai orang asli Papua, telah menjadi preden buruk terhadap kiprah lembaga kultur tersebut.

“Kami mempertanyakan kredibilitas MRP-PBD yang tidak mengakui AFU sebagai anak adat suku Maya dari Kabare Raja Ampat. Kami menilai kiprah MRP-PBD sudah bukan lagi sebagai lembaga kultur melainkan sedang mengubah wujud sebagai lembaga Politik,” teriak Fahmi Macap dalam orasinya.

Ia mengatakan bahwa Raja Ampat juga bagian dari Papua, sehingga mempunyai hak yang sama dengan daerah dan kabupaten kota lainnya di atas tanah Papua, sehingga tidak boleh ada perbedaan.

“Kami mau bilang bahwa ko Papua sa juga Papua, dan kami dengan tegas menyampaikan buat KPU Papua Barat Daya bahwa, Abdul Faris Umlati adalah orang asli Papua dari suku Maya, yang dikandung dan dilahirkan dari rahim perempuan Sanoy,” tegasnya.

Fahmi dengan tegas meminta, KPU PBD sebagai lembaga penyelenggara yang berwenang untuk memutuskan dan menetapkan kandidat bakal calon kepala daerah sebagai calon kepala daerah bukan MRP-PBD.

“Yang mempunyai hak untuk memutuskan dan menetapkan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di NKRI ini adalah KPU sebagai lembaga penyelenggara bukan MRP-PBD. MRP-PBD tidak punya hak sama sekali untuk memutuskan,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan delapan poin dalam surat edaran KPU RI No. 29 Tahun 2011, dimana satu poin mengisyarakatkan harus OAP, dan pada poin berikutnya menyatakan bahwa setiap orang yang diakui oleh orang adat dan dewan adat terhadap marga tertentu maka berhak diakui.

“Setiap orang yang diakui oleh orang adat dan dewan adat terhadap marga tertentu, maka berhak diakui sebagai otang asli Papua,” tambahnya.

Ia menegaskan, dalam unjuk rasa ini pihaknya tidak menyerang pribadi kandidat siapa pun. Namun, aksi unjuk rasa ini murni untuk menuntut kedaulatan AFU sebagai anak asli Papua dari Raja Ampat.

“Dalam unjuk rasa ini kami tidak menyerang siapapun apalagi menyerang pribadi calon kandidat, sama sekali tidak. Kami datang menuntut hak Abdul Faris Umlati sebagai anak Asli Papua,” tandasnya. (tim/wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 147 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ma’dika Ketua DPC PDI Perjuangan Bintuni, Markus Waran Ingatkan Kerja Sesuai Koridor

26 November 2025 - 15:00 WIB

Yohanis Manibuy di Konfercab PDI-P : Parpol Itu Jembatan Asmara

26 November 2025 - 09:27 WIB

Golkar Tetapkan Mujiburi Anshar Gantikan Alm. Arius Kemon di DPRK Bintuni

18 November 2025 - 15:03 WIB

Besok Sugandi Resmi Jabat Wakil Ketua, Sejumlah Menteri Beri Ucapan

25 Juni 2025 - 15:29 WIB

Reses di Waraitama, Ma’dika Terima Aspirasi Soal Irigasi dan Air Bersih

5 Juni 2025 - 21:23 WIB

Manu Horna: Hak Politik Saya sebagai OAP 7 Suku Telah Dirampas

27 Februari 2025 - 18:53 WIB

Trending di Politik
error: Content is protected !!