MANOKWARI, mangrove.id |Kuasa Hukum Rustam SH., CPCLE kembali mendesak Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Papua Barat untuk menuntaskan Laporan Polisi (LP) yang dibuat atas nama kliennya Marisya R Ilahi selaku kuasa direktur PT. Arfindo Duta Kencana terkait dengan dugaan pemalsuan surat/dokumen yang mengakibatkan pemutusan kontrak terhadap pembangunan 359 rumah kayu di Distrik Weriagar, Tomu dan Distrik Taroi oleh BP Berau.
Atas kuasa terhadap kliennya Marisya R Ilahi, Rustam kepada sejumlah media di Manokwari, Senin (11/5/2026) menyebut, LP itu sudah lama dilaporkan namun belum ada laporan progres penanganan lebih lanjut. Padahal, jelas dokumen yang diduga palsu tersebut telah menyebabkan kerugian materil maupun inmateril terhadap kliennya.
Diterangkan Rustam, pada April 2022, kliennya mendapat pekerjaan berupa pembangunan rumah kayu dari Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni, berdasarkan Kontrak :
a. Surat Perjanjian / KONTRAK Nomor : 601.1/KONTRAK-ADK.TJ-RMH.KY/DPUPR/BTN-IV/2022, Tanggal 13 April 2022 berupa : Pembangunan Rumah Kayu 183 Unit di Distrik Weriagar dan Distrik Taroi Kontrak Jamak Tahun 2022 – 2024, dengan nilai Kontrak Rp. 81.815.300.000,00.
b. Surat perjanjian / KONTRAK Nomor : 601.2/KONTRAK-ADK.KSO.TJ-RMH.KY /DPUPR / BTN-IV/2022, tanggal, 13 April 2022 berupa : Pembangunan Rumah Kayu 176 Unit di Distrik Tomu Kontrak Jamak Tahun 2022 – 2024, dengan nilai Kontrak Rp. 78.652.031.000,00. Pembangunan Rumah Kayu 183 Unit dan 176 Unit tersebut merupakan Kerjasama antara Pemda Kabupaten Teluk Bintuni dengan BP. BERAU Ltd yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor : 226 tanggal 21 Desember 2016 tentang program penataan Lingkungan perumahan untuk penduduk asli pesisir utara Distrik Weriagar Dan Distrik Tomu Kabupaten Teluk Bintuni.
Dana kedua paket pekerjaan tersebut berasal dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni 2022-2024, yang merupakan Dana Hibah dari BP. BERAU Ltd. Berdasarkan Pasal 4 dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) disediakan dana sejumlah Rp. 160.000.000.000 dimana 156.000.000.000 untuk pekerjaan fisik pembangunan dan 4.000.000.000 untuk pengawasan.
Ringkasnya kata Rustam, proyek itu telah dikerjakan oleh kliennya dengan mengeluarkan anggaran pribadi sebesar 47.827.691.530,00 yang berasal dari beberapa mitranya lantaran belum dilakukannya pembayaran uang muka. Anggraan tersebut telah digunakan untuk belanja material bahan bangunan dan keperluan lainnya untuk kedua pekerjaan dimaksud, mengingat Dinas PUPR Pemda Kab.
Atas pekerjaan tersebut, Dinas PUPR Kab. Teluk Bintuni baru membayar uang muka kepada korban berdasarkan nilai Kontrak 183 unit dengan progres 15 persen sebesar Rp 12.272.295.000. Serta kontrak 176 unit dengan progres 15 persen sebesar Rp 11.797.804.650 dengan jumlah total uang muka sesuai nilai kontrak sebesar Rp. 24.070.099.650.
Lebih lanjut dijelaskan Rustam, setelah melalui semua mekanisme yang sesuai dengan aturan hukum yang tertuang dalam kedua kontrak tersebut, kliennya mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah hingga
pekerjaan sesuai progres dan telah memasuki tahapan penagihan di mana berdasarkan laporan pengawasan konsultan dari PT. Nidisa Estetika, pekerjaan untuk 183 unit sudah dapat dilakukan penagihan termin pertama dengan progres 8 persen atau sebesar Rp Rp 4.090.765.000 dan untuk pekerjaan 176 unit sudah dapat dilakukan penagihan termin pertama dengan progres 10 persen atau sebesar Rp 7.865.203.100 dengan total penagihan termin pertama untuk kedua kontrak tersebut sebesar Rp 11.955.968.100.
Dikatakan Rustam, pengajuan penagihan termin pertama untuk dua pekerjaan tersebut oleh Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni tidak dilakukan pembayaran. Alasannya, tidak ada anggaran karena Pihak BP Berau Ltd tidak mau lagi memberikan dana sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor : 226 tanggal 21 Desember 2016 tersebut.
Kata Rustam, pertimbangan dari BP Berau Ltd bahwa adanya surat dengan Nomor : 01/LP/RMH.KY/NE/I/2023, tanggal 13 Januari 2023 perihal : Ringkasan Laporan Progres Pekerjaan NSH Project Paket 1 dan Paket 2 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh PT. NIDISA ESTETIKA sebagai Konsultan Pengawas yang menyatakan bahwa progres pekerjaan yang dilakukan oleh kliennya adalah “0” Unit Rumah (Nihil).
“Inilah sebab akibat dari pekerjaan ini. Pembayaran tidak dilakukan lantaran ada surat konsultan pengawas yang menyatakan progres 0 unit rumah. Padahal, laporan konsultan pengawas kepada kliennya sebagai penyedia jasa justru sudah bisa menagih dengan progres 8 dan 10 persen.
Diterangkan Rustam, surat yang dimaksud telah dilaporkan sebagai dugaan dokumem palsu. Dalam pemeriksaan Polisi, pihak konsultan pengawas menyatakan bahwa bukan pihaknya yang menerbitkan laporan dengan progres 0 unit tersebut.
Rustam menyebut, dokumen palsu tersebut diduga dibuat oleh oknum teknis dari pihak yang memberikan pekerjaan dengan mengkonsep dan mengecap tandatangan atas nama pihak konsultan pengawas yang mana tanpa sepengatahuan dan tanpa izin dari yang bersangkutan.
Dengan mendasari surat palsu tersebut, BP. Berau Ltd kemudian mengeluarkan Surat Nomor : 0003/Bupati Bintuni/Berau/10/2023, tanggal 2 Oktober 2023 perihal : Penundaan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang kemudian disusul dengan surat berisi pengakhiran Perjanjian Kerja Sama.
“Demi keadilan, kami minta Polda Papua Barat segera membuat terang perkara ini,” tandasnya. (Pim)
































Hari ini : 645
Kemarin : 884
Total Kunjungan : 209549
Hits Hari ini : 1043
Who's Online : 8