Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 16 Apr 2026 12:33 WIB ·

DPRP Percepat Bahas Perdasi Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Pengusaha OAP


 Wakil Ketua II DPRP Papua Barat, Syamsudin Seknun, S.Sos, SH, MH Perbesar

Wakil Ketua II DPRP Papua Barat, Syamsudin Seknun, S.Sos, SH, MH

MANOKWARI, mangrove.id| Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat mempercepat pembahasan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang pengadaan barang dan jasa bagi pengusaha asli Papua.

Regulasi ini dinilai krusial sebagai instrumen perlindungan sekaligus pemberdayaan ekonomi lokal di tengah keterbatasan fiskal daerah.

DPRP Papua Barat menegaskan komitmennya untuk segera merampungkan sejumlah regulasi strategis, khususnya Perdasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa bagi pengusaha asli Papua. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran pelaku usaha lokal dalam pembangunan daerah.

Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun, S.Sos, SH, MH mengatakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menuntaskan pembahasan tahap awal bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) serta tim dari Kementerian Dalam Negeri.

Sejumlah masukan dari produk hukum daerah (PDH) kementerian dalam negeri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga telah diakomodasi untuk memperkaya substansi regulasi tersebut.

Sase sapaan akrab Syamsudin Seknun menilai, keberadaan Perdasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus proteksi bagi pengusaha asli Papua agar mampu bersaing dan mendapatkan porsi yang adil dalam proyek-proyek pemerintah.

Namun demikian, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah sinkronisasi dan validasi data pelaku usaha. Dari sekitar 3.000 pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha asli papua, tetapi hasil verifikasi menunjukkan hanya sekitar 2.000 lebih yang terdata secara valid.

“Kondisi ini mendorong DPRP untuk meminta perhatian serius dari pemerintah provinsi Papua Barat maupun tujuh kabupaten agar bersama-sama melakukan pemutakhiran data secara akurat dan berkelanjutan,” ucap Sase kepada wartawan usai mengikuti rapat bupati se-Papua Barat di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (16/4/2026).

Selain itu, lembaga legislatif juga menekankan pentingnya pembagian peran antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam implementasi kebijakan tersebut. Mengingat keterbatasan fiskal daerah, diperlukan formulasi yang proporsional agar beban pembiayaan dan tanggung jawab tidak hanya bertumpuk pada pemerintah provinsi.

“Distribusi peran harus jelas. Kabupaten juga perlu mengambil bagian dalam memproteksi pengusaha asli Papua sesuai kapasitas masing-masing,” ujarnya.

Sase menuturkan, pihaknya membuka ruang bagi berbagai masukan dari pemangku kepentingan terkait, khususnya dalam menentukan skema pembiayaan dan batasan nilai proyek yang dapat diakses oleh pengusaha lokal.

Dengan percepatan pembahasan Perdasi ini, DPRP berharap ke depan akan tercipta ekosistem usaha yang lebih inklusif, adil, dan mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat OAP di Papua Barat.

“Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa keberpihakan terhadap pengusaha lokal bukan sekadar wacana, melainkan komitmen yang sedang diwujudkan melalui regulasi yang konkret dan terukur,” pungkasnya. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kawal Revisi Perdasus DBH Migas, Sase: Keadilan Fiskal untuk Teluk Bintuni

16 April 2026 - 12:14 WIB

Sase Pertanyakan Progres 145 Kampung Persiapan Teluk Bintuni

16 April 2026 - 11:14 WIB

DPRP Papua Barat Bentuk Pansus LKPJ, Irsan Lie Terpilih sebagai Ketua

15 April 2026 - 18:08 WIB

Susun Rekomendasi, DPD RI Kumpul Forkopimda dan Perusahaan Migas di Papua Barat

14 April 2026 - 12:04 WIB

Urgent ! Bupati Bintuni Minta DPD RI Advokasi Persoalan Kelistrikan dan Tenaga Kerja

14 April 2026 - 11:57 WIB

Simbol Soliditas, Bupati Anisto Beri Kejutan di Momen HUT Dandim Simanjuntak

18 Maret 2026 - 06:46 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!