MANOKWARI, mangrove.id| Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat mempercepat pembahasan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang pengadaan barang dan jasa bagi pengusaha asli Papua.
Regulasi ini dinilai krusial sebagai instrumen perlindungan sekaligus pemberdayaan ekonomi lokal di tengah keterbatasan fiskal daerah.
DPRP Papua Barat menegaskan komitmennya untuk segera merampungkan sejumlah regulasi strategis, khususnya Perdasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa bagi pengusaha asli Papua. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran pelaku usaha lokal dalam pembangunan daerah.
Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun, S.Sos, SH, MH mengatakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menuntaskan pembahasan tahap awal bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) serta tim dari Kementerian Dalam Negeri.
Sejumlah masukan dari produk hukum daerah (PDH) kementerian dalam negeri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga telah diakomodasi untuk memperkaya substansi regulasi tersebut.
Sase sapaan akrab Syamsudin Seknun menilai, keberadaan Perdasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus proteksi bagi pengusaha asli Papua agar mampu bersaing dan mendapatkan porsi yang adil dalam proyek-proyek pemerintah.
Namun demikian, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah sinkronisasi dan validasi data pelaku usaha. Dari sekitar 3.000 pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha asli papua, tetapi hasil verifikasi menunjukkan hanya sekitar 2.000 lebih yang terdata secara valid.
“Kondisi ini mendorong DPRP untuk meminta perhatian serius dari pemerintah provinsi Papua Barat maupun tujuh kabupaten agar bersama-sama melakukan pemutakhiran data secara akurat dan berkelanjutan,” ucap Sase kepada wartawan usai mengikuti rapat bupati se-Papua Barat di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (16/4/2026).
Selain itu, lembaga legislatif juga menekankan pentingnya pembagian peran antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam implementasi kebijakan tersebut. Mengingat keterbatasan fiskal daerah, diperlukan formulasi yang proporsional agar beban pembiayaan dan tanggung jawab tidak hanya bertumpuk pada pemerintah provinsi.
“Distribusi peran harus jelas. Kabupaten juga perlu mengambil bagian dalam memproteksi pengusaha asli Papua sesuai kapasitas masing-masing,” ujarnya.
Sase menuturkan, pihaknya membuka ruang bagi berbagai masukan dari pemangku kepentingan terkait, khususnya dalam menentukan skema pembiayaan dan batasan nilai proyek yang dapat diakses oleh pengusaha lokal.
Dengan percepatan pembahasan Perdasi ini, DPRP berharap ke depan akan tercipta ekosistem usaha yang lebih inklusif, adil, dan mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat OAP di Papua Barat.
“Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa keberpihakan terhadap pengusaha lokal bukan sekadar wacana, melainkan komitmen yang sedang diwujudkan melalui regulasi yang konkret dan terukur,” pungkasnya. (len)































Hari ini : 572
Kemarin : 897
Total Kunjungan : 188198
Hits Hari ini : 1024
Who's Online : 6