MANOKWARI, Mangrove.id | Praktisi hukum di Manokwari, Rustam SH., CPCLE memberikan sentilan keras atas sikap Kejaksaan Negeri Manokwari yang menunda tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polresta Manokwari atas perkara dugaan tindak pidana UU ITE dengan alasan menghormati dan menunggu putusan prapradilan.
Kepada media ini, Rustam menyebut bahwa tindakan menghormati dan menunda pelimpahan yang dilakukan JPU justru menimbulkan kegaduhan hukum terutama dengan perkara tersebut.
Sebagai praktisi hukum dan advokat senior, Rustam menyebut bahwa kasipidum Kejaksaan Negeri Manokwari selaku JPU tidak memiliki dasar hukum menunda. Sebab, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan proses penyidikan oleh penyidik polri.
“Tidak diatur dalam KUHAP bila ada sidang praperadilan maka masa penahanan tingkat penyidikan tidak dihitung atau tetap berjalan. Maka dari itu, wajar masa penahanan habis dan tersangka dikeluarkan demi hukum. Hal ini yang membuat gaduh dan menjadi sorotan masyarakat umum seolah olah penyidik Polri tidak profesional,” ungkapnya.
Tindakan itu menurut Rustam, patut dipertanyakan oleh pihak internal Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Dasar hukum apa yang digunakan oleh JPU untuk menolak yahap II dari penyidik dengan alasan menunggu putusan hakim praperadilan ? Ini patut dipertanyakan,” tuturnya.
Menurut Rustam, ini bukan hal sepela melainkan serius yang perlu dituntaskan. Sebab, hal seperti ini bisa dijadikan sebagai yurisprudensi untuk menjadikan peluang mengeluarkan tersangka yang ditahan dalam proses penyidikan polisi.
Dia mencontohkan, tersangka pembunuhan, pemerkosaan atau semisal perampokan bisa saja menggunakan peluang dimana setelah masa penahanan dalam proses penyidikan hampir habis, kemudian mendaftar permohonan praperadilan di pengadilan. Dengan keyakinan masa penahanan habis dan tersangka bisa dikeluarkan dari ruang tahanan karena “Demi Hukum”.
“Bayangkan bila ini terjadi dan tersangka seperti itu keluar demi hukum lalu melarikan diri,” tuturnya.
Rustam lalu meminta Ketua Pengadilan Negeri untuk menjadikan hal ini sebagai perhatian agar permohonan praperadilan untuk menghabiskan masa penahanan tersangka tidak menjadi praktek berkelanjutan.
Sebelumnya, dalam sebuah pemberitaan media online, Kasi Pidum Kejari Manokwari, I Nengah Ardika menyebut bahwa perkara LRW dalam dugaan tindak pidana UU ITE sudah sejak tahun 2024. Kemudian, karena ada proses praperadilan, pihaknya menghargai proses tersebut, itu sebabnya proses P21 mereka pending untuk menghargai proses prapradilan yang dimaksud.
Tindakan menghormari prapradilan ini yang menyebabkan masa penahanan tersangka habis dan kemudian tersangka dikeluarkan demi hukum. (pim)
































Hari ini : 303
Kemarin : 186
Total Kunjungan : 163811
Hits Hari ini : 899
Who's Online : 5