Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 21 Jan 2026 12:24 WIB ·

Kejati Beri Signal Kemungkinan Tersangka Baru di Korupsi Dermaga Marampa


 Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat memberikan keterangan pers perkara Tipikor Dermaga Apung Marampa. Perbesar

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat memberikan keterangan pers perkara Tipikor Dermaga Apung Marampa.

MANOKWARI, Mangrove.id | Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat memberikan signal kemungkinan adanya pihak lain yang patut bertanggungjawaban terhadap dugaan korupsi pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa tahun anggaran 2016-2017 pada Dinas Perhubungan Papua Barat.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar SH., MH mengatakan, ada dan tidaknya tersangka baru akan merujuk pada hasil pengembangan penyidik pasca penetapan tiga tersangka.

Intinya kata dia, dua tahap pembangunan dermaga apung masing masing tahap IV tahun 2016 dan tahap V tahun 2017 tidak memiliki konsultan perencana.

“Konsultan prencanaan tidak ada sejak awal. Tersangka BHS selaku PPK merangkap Plt Kadis di 2016  yang menyusun perencanaan. Itu sebabnya master plan, Amdal, DED bahkan ijin dari dirjen kementerian pun tidak ada,” ungkapnya.

Namun, untuk konsultan pengawas dua paket itu Kata Aspidsus, ditangani langsung oleh perusahaan yang sama yakni PT. APK.

Bahkan di tahap V tahun 2017, tersangka OW, bersama saksi MS selaku Plt Kadis di tahun 2017, YO selaku Kepala Cabang PT. IVT (status telah meninggal) dan PT. APK selaku konsultan pengawas, melakukan penerbitan dan penandatanganan dokumen progres pekerjaan yang telah mencapai 100 persen. Padahal, kata Aspidsus, bobot pekerjaan sebenarnya baik secara kualitas dan kuantitas belum mencapai 100 persen.

“Konsultan pengawas ini satu paket. Jadi intinya, dalam perjalanan nanti kita akan lakukan pemeriksaan kembali dan meneliti dokumen yang ada. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan perkembangan penyidikan,” tandasnya. (pim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tetap Ditahan Jaksa, PH Terdakwa Penganiayaan Tunjukan Bukti Penolakan WBP Karena Sakit

13 Mei 2026 - 14:26 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Polda Didesak Usut Tuntas LP Dokumen Palsu BP Berau Soal Pembangunan Ratusan Rumah di Bintuni

12 Mei 2026 - 13:21 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

PH Gugat Prapradilan Usai Jaksa Tahan Tersangka, Rustam: Klien Kami Perkara Tipiring

11 Mei 2026 - 10:09 WIB

Yohannes Akwan Desak Investigasi Kasus Barcode BBM Subsidi di Manokwari

26 April 2026 - 21:42 WIB

Togel di Bintuni Seolah Barang Dagangan Resmi, Aparat Diminta Tegas

21 April 2026 - 15:01 WIB

Kuasa Hukum Adukan Ketidakprofesionalan Kejati NTB ke Kejagung dan DPR RI

20 April 2026 - 20:16 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!