MANOKWARI, mangrove.id| DPRP Papua Barat menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Perda APBD Provinsi Tahun Anggaran 2026.
Berlangsung di ballroom Aston Niu Manokwari, Jumat (11/12), Agenda kali ini, mendengar penjelasan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan soal nota keuangan R-APBD tahun 2026.
Rapat tersebut dipimpin, Wakil Ketua II DPRP Papua Barat, Syamsudin Seknun didampingi Ketua DPRP, Orgenes Wonggor dan Wakil Ketua I, Petrus Makbon
Dalam keterangannya, Gubernur menjelaskan gambaran ringkas pendapatan sebesar Rp 4.408.376.924.864,00 dengan uraian pendapatan asli daerah (PAD) Rp 645.363.295.864,00 terdiri dari pajak daerah Rp174.962.990.743,00, retribusi daerah Rp 26.368.051.266,00.
“Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp Rp 402.003.100.204,00, Lain-lain PAD yang sah Rp 42.029.153.651,00, pendapan transfer pusat Rp 3.762.205.868.000,00, terdiri dari dana perimbangan Rp 3.359.840.307.000,00, dana otsus dan DTI Rp 402.365.561.000,00, lain-lain pendapatan yang sah Rp 807.761.000,00,” ujarnya.
Dia menambahkan, belanja daerah sebesar 4.468.376.924.864,00 dengan uraian; belanja operasional Rp 2.094.861.260.893,72, belanja modal Rp 455.048.152.672,28, belanja transfer Rp 1.878.467.511.298,00.
Sementara, pembiayaan sebesar Rp 60.000.000.000,00 dengan uraian, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) Rp 60.000.000.000,00, dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 0,00 (nol rupiah).
Setelah Gubernur menyampaikan penjelasan nota keuangan dalam forum paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Raperda APBD tahun 2026 kepada pimpinan DPRP untuk dibahas bersama.
Gubernur menyatakan, Pemprov Papua Barat telah menyerahkan dokumen Raperda RAPBD induk tahun 2026 kepada DPRP.
Selanjutnya, pihaknya berharap dalam hearing Komisi-komisi DPRP bersama OPD dapat berjalan lancar, agar penetapan APBD Tahun 2026 tidak terlambat.
“Sehingga penyerahan DIPA kepada OPD lebih cepat,” ungkap Gubernur.
Pasca penyerahan dokumen R-APBD TA 2026, rapat paripurna di-skors, agar memberi waktu bagi Komisi-komisi DPRP membahas dokumen tersebut bersama OPD mitra. (tim/len)































Hari ini : 167
Kemarin : 867
Total Kunjungan : 177757
Hits Hari ini : 342
Who's Online : 8