TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat, Rheinhard Calvin Maniagasi menjadi narasumber di kegiatan Sosialisasi Peningkatan Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama dalam Berbangsa dan Bernegara di Kabupaten Teluk Bintuni yang berlangsung di Aula Kerukunan Kantor Kemenag Bintuni, Jumat (12/12).
Kegiatan yang diprakarsai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Teluk Bintuni itu, turut menghadirkan narasumber lain, serta para peserta yang terdiri dari: Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda serta perwakilan pimpinan lembaga adat dan lembaga agama di Bintuni.

Dalam paparannya, Rhein menegaskan, pentingnya merawat kebhinekaan dengan meningkatkan toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Karena, wilayah Teluk Bintuni memiliki masyarakat yang majemuk, baik Suku, Budaya juga Agama.
“Teluk Bintuni adalah rumah bagi Tujuh Suku Asli (Sougb, Moskona, Kuri, Wamesa, Irarutu, Sebyar, dan Sumuri) dan juga berbagai Suku, baik Suku Asli Papua lainnya maupun Suku Nusantara,” jelasnya.
Dia menyebut, toleransi dan kerukunan umat beragama adalah fondasi dasar dan pilar utama dalam merawat kebhinekaan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Teluk Bintuni. Sikap ini memungkinkan masyarakat yang beragam untuk hidup berdampingan secara damai dan harmonis, mengubah perbedaan menjadi kekuatan, bukan perpecahan.

Adanya landasan hukum dan ideologi bangsa Indonesia dalam memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama, Rhein menyatakan, telah menjadi jaminan kebebasan beragama dan beribadat bagi setiap warga negara, serta menuntut adanya sikap saling menghormati dan toleransi antarumat beragama dan wadah keberagaman.
Dia memaparkan, jaminan itu diatur dalam UUD 1945, yang kemudian dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya pada Pasal 29 Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
“Ini merupakan jaminan fundamental dari negara bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Teluk Bintuni,” tegasnya.
Sekalipun kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur sedemikian rupa, namun Rhein mengungkap ada sejumlah ancaman dari luar berupa paham radikalisme, separatisme, dan ekstremisme.
Paham-paham ini dapat masuk melalui berbagai cara dan memicu perpecahan dengan menumbuhkan sikap eksklusivisme (ingin memisahkan diri) berlebihan, di mana satu kelompok merasa paling benar dan menyalahkan yang lain.
Tak hanya soal paham-paham radikal, Rhein menuturkan, penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan berita bohong (hoaks) dan isu provokatif, juga menjadi tantangan signifikan.
Dari pengalaman yang ada, isu-isu yang berkaitan dengan SARA dapat dengan cepat memicu ketegangan jika masyarakat tidak bijak dalam menerima informasi.
Disinilah Rhein menyebut, peran para tokoh masyarakat dan agama, untuk terus mengingatkan warganya agar tidak mudah terhasut oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam konteks politik, terutama menjelang pemilihan umum, isu agama dapat digunakan sebagai alat politik untuk memobilisasi massa, yang berpotensi mempertajam polarisasi di tengah masyarakat. Hal ini dapat merusak tatanan kerukunan yang telah terbangun lama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rhein mengatakan, faktor luar seperti kepentingan politik dan ekonomi juga dapat mengintervensi dinamika kehidupan beragama dan memicu konflik.
Dimana, persoalan pembangunan dan keadilan ekonomi bisa berpotensi menjadi konflik berdimensi agama atau etnis, jika tidak dikelola dengan baik.
Dalam konteks memelihara hubungan yang harmonis antar umat beragama, Rhein menyarankan, perlu adanya dialog rutin antar tokoh agama, untuk membahas isu-isu sensitif dan mencari solusi bersama secara damai.
Selain itu, dia juga menyarankan, agar Pemerintah dan Kementerian Agama setempat, perlu menggiatkan program moderasi beragama, yang menekankan pada cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang menghargai keberagaman, menolak kekerasan, dan menerima tradisi lokal.
“Memberikan pemahaman kepada penyuluh agama dan masyarakat luas mengenai pentingnya sikap beragama yang moderat dan inklusif,” ujarnya.
Disamping pendekatan keagamaan, Rhein menyebut, pendekatan budaya dan adat istiadat setempat, yang secara inheren menjunjung tinggi perdamaian dan kebersamaan, bisa menjadi opsi untuk mencegah potensi konflik bernuansa SARA.
“Tokoh adat bersama tokoh agama menyuarakan pesan-pesan persatuan dan menolak segala bentuk radikalisme serta ideologi yang bertentangan dengan Pancasila,” pesannya.
Dia juga berpesan kepada Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, agar melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman sosial dan keagamaan di masyarakat. Pemerintah, wajib menjamin rasa aman bagi seluruh umat beragama dalam menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan, termasuk pengamanan bersama saat perayaan hari besar.
Dan juga, dia menyarankan, untuk masif menggunakan media sosial dalam menyebarkan kisah sukses toleransi di Teluk Bintuni, yang mengandung pesan-pesan damai antarumat beragama.
“Melalui implementasi strategi-strategi ini, Teluk Bintuni bisa menjaga predikatnya sebagai daerah yang rukun dan damai, menjadikannya contoh nyata bagaimana kebhinekaan dapat dirawat di tengah dinamika lokal dan nasional,” pungkasnya. (len)


































Hari ini : 69
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 163952
Hits Hari ini : 90
Who's Online : 8