Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 30 Nov 2025 19:37 WIB ·

Promosi Lagi, Jaksa Agung Tunjuk Abun Hasbullah Syambas Jadi Kajari Bandung


 Abun Hasbullah Syambas SH., MH (Baju Merah) saat menjabat sebagai Aspidsus di Kejati Papua Barat. Kini di promosi sebagai Kajari Bandung. Perbesar

Abun Hasbullah Syambas SH., MH (Baju Merah) saat menjabat sebagai Aspidsus di Kejati Papua Barat. Kini di promosi sebagai Kajari Bandung.

JAKARTA, mangrove.id| Jaksa, Agung, ST. Burhanuddin menunjuk Abun Hasbullah Syambas SH., MH sebagai Kajari Bandung. Selain ABS, 11 pejabat lainnya juga ditunjuk Jaksa Agung untuk menempati kursi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri disejumlah daerah di Indonesia.

Petunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1611/C/11/2025 tertanggal 27 November 2025. Rotasi tersebut merupakan bagian dari penguatan organisasi agar kejaksaan tetap responsif terhadap penegakan hukum yang berkadilan.

Promosi terhadap Abun terbilang cepat. Pasalnya, dia sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Sejumlah kasus ditangani saat dia menjabat baik kasus yang kerugian negaranya bersumber dari APBD maupun APBN.

Tepat pada Juli 2025, Jaksa Agung melakukan mutasi terhadap sejumlah Jaksa yang mana dalam mutasi itu, Abun Hasbullah Syambas SH.,MH ditunjuk sebagai Kasubdit Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) diKejaksaan Agung.

Nyatanya posisi Kasubdit hanya dijabat selama 4 bulan. Kini dia dipromosi lagi sebagai Kajari Bandung, yang berstatus sebagai Kejaksaan Negeri Tipe A. Status Tipe A ini menunjukkan volume pekerjaan, kompleksitas kasus, dan cakupan wilayah hukum yang lebih besar dibandingkan Tipe B.

Catatan media ini, kasus yang ditangani kala dia menjabat di Papua Barat diantaranya pembangunan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni yang menyeret Kepala Dinas PUPR, Bendahara, penyedia jasa hingga konsultan Pengawas yang kini telah mendapatkan vonis hakim.

Sebelumnya juga, Dua Kepala Dinas aktif di Provinsi Papua Barat dijadikan tersangka yakni Disnaker Trans Papua Barat dan Dinas Perhubungan, Papua Barat.

Kemudian korupsi makan minum di Sekretariatan Daerah (Setda) Sorong, pengadaan ATK di Kota Sorong yang tinggal menunggu pelimpahan ke JPU.

Perkara lain yang ditangani semasa menjabat di Kejati Papua Barat adalah
pembangunan dermaga apung di Manokwari yang bersumber dari APBD Papua Barta dan Pembangunan Gedung SMK kehuatan Sorong yang bersumber dari APBN. Dua, kasus ini tak lama lagi akan masuk pada tahap penetapan tersangka.

(pim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus BKMT, Patrix : Giliran Kita Siapkan Langkah Hukum

22 Juni 2026 - 11:02 WIB

BBPJN Jamin Keamanan Infrastruktur Jalan, Sukseskan Pesparawi Nasional di Manokwari

13 Juni 2026 - 19:17 WIB

Polisi Segera Periksa Plt Kadis PUPR Papua Tengah

5 Juni 2026 - 11:45 WIB

Polisi Angkat Bicara Soal LP Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Oknum BP. Berau Ltd

5 Juni 2026 - 10:44 WIB

580 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Sebut LP Pemalsuan Surat Oknum BP. Berau Masih “Jalan Ditempat”

5 Juni 2026 - 10:13 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Dalam Perkara Tipikor Pembuktian Harus Konkret.

16 Mei 2026 - 18:16 WIB

Praktisi Hukum, Pither Ponda
Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!