TELUK BINTUNI, mangrove.id| Wakil Ketua Fraksi Otsus DPRP Papua Barat, Agustinus Orosomna meminta pemerintah melibatkan MRP-PB dalam pembahasan rencana anggaran Otsus tahun anggaran 2026.
Dia menjelaskan, keterlibatan itu sebagai bentuk ketaatan terhadap UU No. 2 Tahun 2021, PP No. 106 dan 107 Tahun 2021, serta menghormati tata tertib MRP se Tanah Papua.
“Hal ini dilakukan, agar dana Otsus mulai dari perencanaan penganggaran dan pelaksanaan kegiatan itu benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran untuk orang asli papua (OAP),” terangnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (11/11).
Selain itu, Orosomna juga mendorong Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) membangun komunikasi dengan semua kepala daerah se Papua Barat.
“Kami inginkan agar dalam pembahasan perencanaan dan penganggaran dana Otsus harus melibatkan MRP-PB dari perwakilan daerah masing-masing sesuai dengan semangat Otsus di Tanah Papua,” ujarnya.
Dia meyakini, hal ini jika dilakukan dengan benar, maka bisa menjawab tantangan pembangunan bagi kesejahteraan OAP dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, secara khusus di Papua Barat.
Perlu diketahui, tujuan Otsus adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, mengakui dan menghormati hak-hak dasar OAP, serta mempercepat pembangunan, memperkuat penegakan hukum, demokrasi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam rangka mempercepat pembangunan dan kesejahteraan OAP, pemerintah pusat terus mengucurkan dana besar setiap tahunnya.
Khusus di tahun 2024, pemerintah pusat telah mengucurkan dana Otsus untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp 1,75 triliun. Dana ini telah tersalurkan seratus persen ke delapan pemerintah daerah di provinsi tersebut.
Dimana, berdasarkan pagu untuk masing-masing daerah yakni: Provinsi Papua Barat sebesar Rp 843,89 miliar, Kabupaten Fakfak sebesar Rp109,36 miliar, Kabupaten Manokwari sebesar Rp168,22 miliar, Kabupaten Teluk Bintuni sebesar Rp169,16 miliar, Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp143,35 miliar, Kabupaten Kaimana sebesar Rp 95,97 miliar, Kabupaten Manokwari Selatan sebesar Rp 86,47 miliar dan Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp135,65 miliar.
Kondisi Ketimpangan Pembangunan Versi BPS
Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat mencatat bahwa tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk (Gini Ratio) pada September 2024 adalah sebesar 0,385. Angka ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi pendapatan atau pengeluaran di wilayah tersebut.
Ketimpangan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya lapangan pekerjaan dan tantangan geografis dalam pemerataan akses pendidikan dan infrastruktur di seluruh wilayah.
Meskipun masih ada ketimpangan, BPS juga mencatat adanya perbaikan pada Maret 2025, dimana gini ratio turun menjadi 0,374. Hal ini menunjukkan tren positif dalam upaya perbaikan ketimpangan ekonomi.
Sekalipun realisasi dana Otsus tahun 2024 telah dilakukan, tetapi dampaknya dalam menutup ketimpangan pembangunan masih menjadi perhatian serius dan terus dievaluasi untuk perbaikan di masa mendatang. (len)
































Hari ini : 626
Kemarin : 846
Total Kunjungan : 165355
Hits Hari ini : 2816
Who's Online : 7