TELUK BINTUNI, mangrove.id| Perdasus Provinsi Papua Barat No. 22 Tahun 2022 tentang Pembagian Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus mendapat penolakan dari masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.
Saat rapat bersama Komisi XII DPR-RI, Forkopimda Papua Barat dan para kepala daerah se Provinsi Papua Barat, Senin (27/10) di Manokwari, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy mewakili masyarakat Sisar Matiti, secara tegas menolak regulasi tersebut.
Bupati Manibuy tidak setuju, karena dalam ketentuan itu, Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil hanya mendapat alokasi pembagian DBH Migas sebesar 22 persen dari total seratus persen yang dikucurkan pusat.
Sikap bupati yang akrab dipanggil Anisto itu, ternyata menuai pujian dari berbagai pihak, karena dinilai tegas perjuangkan kepentingan rakyat, utamanya masyarakat adat pemilik ulayat.

“Secara pribadi saya mendukung sikap bapak bupati. Dan kami dari fraksi otsus, tetap akan mengawal. Saya berharap semua legislator asal Teluk Bintuni, mari kita bersatu, perjuangkan ini,” ujar Anggota DPRP Papua Barat, Agustinus Orosomna kepada wartawan via telepon, Jumat (31/10).
Dia berpendapat, ketentuan pembagian dalam Perdasus itu memang tidak adil, jika melihat posisi Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil. Seharusnya menurut dia, kabupaten Teluk Bintuni mendapat alokasi DBH Migas sekitar 40-50 persen.
“Migas ini pasti akan habis, lalu masyarakat bagaimana nanti? Untuk itu, kami harap semua pihak yang berkepentingan, agar duduk sama-sama supaya atur ini secara baik,” harapnya sembari mengajak masyarakat 7 Suku agar mendukung.
Senada, Anggota DPRK Teluk Bintuni, Roy Masyewi ikut mengapresiasi sikap bupati Anisto dalam rapat tersebut. Menanggapi seruan bupati untuk merevisi Perdasus tersebut, menurutnya sangat masuk akal.

Anggota DPRK Teluk Bintuni, Roy M. Masyewi saat berdiskusi ringan dengan siswa SD di suatu momen
“Kami sangat setuju dengan sikap bapak bupati. Karena memang itu tidak adil bagi kami sebagai daerah penghasil. Seharusnya, kami daerah penghasil itu bagiannya lebih besar,” ucap legislator PAN itu via pesan suara, Jumat.
Dia menambahkan, sejatinya DBH Migas itu, digunakan untuk kepentingan masyarakat adat yang ada di daerah dampak, seperti di Sumuri dan Sebyar.
Oleh sebab itu, Masyewi menegaskan, pihaknya secara lembaga akan mengawal dan mendorong isu ini untuk dibahas dalam forum formal.
Dia menegaskan, azas keadilan akan terpenuhi, jika daerah penghasil mendapat alokasi lebih besar.
Dia juga berharap, aspirasi masyarakat adat dari daerah dampak yang ingin ada keadilan bagi kabupaten penghasil, dapat disikapi serius para pemangku kepentingan.
“Aspirasi ini harus bisa disikapi serius oleh pemerintah provinsi dan pusat. Dan solusinya, Perdasus itu harus direvisi. Jangan sampai ada persoalan di kemudian hari,” pungkas mantan guru tersebut. (len)


































Hari ini : 396
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164279
Hits Hari ini : 1112
Who's Online : 7