TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Pemda Teluk Bintuni menggelar rapat bersama FKUB, perwakilan Gereja Katolik, perwakilan GKI di Tanah Papua dan denominasi gereja lainnya, yang berlangsung di balai kampung Argosigemerai, SP 5 Bintuni, Rabu (13/8).
Rapat ini dipimpin Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara yang didampingi Plt Sekda, Frans N. Awak dan Ketua Panitia HUT RI ke-80 Kabupaten Teluk Bintuni, Mozes M. Koropasi.
Pertemuan lintas lembaga ini, guna menindaklanjuti surat edaran Gubernur Papua Barat Nomor: 400.8.1/1244/GPB/2025 tanggal 11 Agustus 2025 ihwal permohonan perubahan waktu ibadah.
Plt Sekda yang dikonfirmasi usai rapat, menerangkan, berdasarkan hasil rapat, semua pihak telah sepakat bahwa ibadah hari Minggu, tetap dilaksanakan seperti biasa.
Pemerintah kata Awak, pada prinsipnya, tidak membatasi umat Kristen untuk beribadah, melainkan, memberikan ruang seluas-seluasnya.
“Memang setelah surat dari pemerintah provinsi, ada beberapa gereja, sudah menindaklanjutinya. Dimana waktu ibadah menyesuaikan dengan surat edaran itu,” ujarnya.
Ia menyebut, ada denominasi gereja yang beribadah pada jam 6.30 WIT di hari Minggu, sementara ada pula yang beribadah pada H-1 atau hari Sabtu.
“Tapi untuk jemaat GKI di Klasis Teluk Bintuni, kami dapat informasi tetap beribadah seperti biasa, jam 9.00 WIT,” ujarnya.
Dengan berbagai pertimbangan yang ada, Awak mengungkap, Wabup Lingara telah memutuskan bahwa waktu ibadah bagi umat Kristen pada hari Minggu, dikembalikan kepada masing-masing gereja.
Untuk itu, ia menuturkan, pemerintah daerah akan segera menerbitkan surat edaran baru, yang akan disampaikan kepada masing-masing gereja.
“Kami mengimbau seluruh pihak, khususnya masyarakat agar mendukung jalannya peringatan HUT RI ke-80. Kami juga berharap, para hamba TUHAN, untuk mendoakan kegiatan yang dilakukan pemerintah, sehingga berlangsung dengan aman dan lancar,” pungkasnya. (len)
































Hari ini : 241
Kemarin : 867
Total Kunjungan : 177831
Hits Hari ini : 527
Who's Online : 9