Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 26 Sep 2024 11:52 WIB ·

Rekomendasi LMA Tujuh Suku Hanya Bersifat Pertimbangan, Marthen Wersin: Kewenangan Mutlak Ada di Bupati


 Ketua LMA Tujuh Suku, Marthen Wersin Perbesar

Ketua LMA Tujuh Suku, Marthen Wersin

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Ketua LMA Tujuh Suku, Marthen  Wersin menyatakan, surat rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya, hanya bersifat pertimbangan.

Artinya, surat rekomendasi yang dikeluarkan LMA Tujuh Suku, tidak bisa dianggap sebagai dasar sebuah keputusan oleh pihak atau lembaga yang dituju.

“LMA Tujuh Suku pada prinsipnya, mengeluarkan rekomendasi kepada masyarakat Tujuh Suku yang datang dan minta kepada kami,” ujar Wersin kepada wartawan di Bintuni, Kamis (26/9).

Secara khusus, Ia mengaku, rekomendasi yang dikeluarkan, ada diantaranya anak-anak Tujuh Suku yang notabene sebagai ASN di Pemda Teluk Bintuni. Rekomendasi itu, diberikan dalam rangka pengisian jabatan eselon di pemerintahan.

“Jadi, rekomendasi itu kami berikan, bukan berarti memaksa pemerintah, harus orang ini atau orang itu. Tidak seperti itu,” tegasnya.

Terkait pengisian jabatan eselon, Ia menegaskan, rekomendasi yang dikeluarkan dan diberikan kepada yang bersangkutan, hanya sebagai pertimbangan.

“Kami berikan rekomendasi itu, hanya sebagai bahan pertimbangan kepala daerah. Karena kami LMA hanya urus adat,” jelasnya.

Sehubungan dengan penunjukkan pejabat dalam jabatan eselon, ia menerangkan, pihaknya secara lembaga tidak bisa mengintervensi kebijakan dan keputusan kepala daerah.

Sebab, dalam memutuskan figur ASN yang layak  dalam jabatan eselon, kepala daerah memiliki kewenangan mutlak.

“Intinya kepala daerah yang punya kewenangan, kami dari LMA tidak bisa intervensi. Soal siapa yang ditunjuk itu keputusan bupati, bukan keputusan kami,” tambahnya.

Kepada masyarakat khususnya Tujuh Suku, ia sangat berharap, untuk tidak terjebak dalam isu-isu yang digiring pihak tertentu, sehingga menjadi gejolak di tengah-tengah masyarakat.

“Masyarakat jangan salah sangka bahwa rekomendasi itu adalah keputusan LMA. Pada prinsipnya, keputusan bupati itu yang diterima, dan dipakai. Kami dari lembaga tetap menerima, karena itu ranahnya pemerintah, bukan LMA,” pungkasnya. (wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dirjen Keuda Kemendagri Tekankan Sinergi dan Akuntabilitas dalam Musrenbang Otsus Teluk Bintuni

23 April 2026 - 23:29 WIB

Kepala BKN RI: Kepala Daerah Bisa Ganti Kepala OPD dalam 6 Bulan, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

21 April 2026 - 13:29 WIB

Solusi Papua Barat Menuju Kemandirian Ditengah Ketergantungan Fiskal

21 April 2026 - 06:24 WIB

Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Mulai Bedah Dokumen Pemerintah

20 April 2026 - 20:07 WIB

Pelantikan Jabatan oleh Bupati Teluk Bintuni Tidak Bertentangan dengan Otonomi Khusus

18 April 2026 - 22:44 WIB

YLBH Sisar Matiti Dukung Bupati Anisto Soal Revisi Perdasus DBH Migas

17 April 2026 - 16:57 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!