Mangrove.id | Semenjak dibukanya pelayanan penerimaan berkas pengajuan bakal calon legislatif tanggal 1 Mei 2024 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni hingga kini Sabtu (13/5/2024) secara resmi telah menerima berkas pengajuan bakal calon legislatif dari 10 Partai Politik.
Hal tersebut seperti dikatakan Eko Priyo Utomo selaku Devisi Tehnis Penyelenggara Pemilu KPU Teluk Bintuni yang didampingi Koordinator Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Teluk Bintuni Selamet Widodo.
Sambungnya untuk esok hari tanggal (14/5) merupakan hari terakhir batas penerimaan pengajuan berkas bakal calon legislatif, dengan waktu pelayanan dari pukul 08:00 WIT hingga 23:59 WIT, dan masih ada 8 partai politik lagi di Teluk Bintuni yang belum mengajukan pengajuannya.
Selaku pihak penyelenggara Pemilu, ia berharap disisa waktu satu hari kedepan, seluruh partai Politik telah melakukan pengajuan berkas bakal calon legislatifnya masing-masing parpol. (Susi)

































Hari ini : 310
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164193
Hits Hari ini : 703
Who's Online : 6