Mangrove.id| Rapat sidang paripurna lll tahun 2022 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD)kabupaten Teluk Bintuni dalam rangka penetapan propemperda usul eksekutif dan inisiatif DPRD Teluk Bintuni tahun 2023,yang diselenggarakan ruang sidang utama DPRD, jln kali kodok distrik Bintuni, Jumat(9/12/2022).
Sebanyak 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di usulkan kepada DPRD Teluk Bintuni, 27 Raperda tersebut 10 di antaranya diisi oleh DPRD dan 17 di inisiasi oleh pemerintah daerah.
Ketua Bapemperda Dan Topan Sarungallo menjelaskan 10 Raperda usulan DPRD meliputi.
1. Raperda Tentang perubahan Perda No 2 tahun 2006 tentang lambang daerah
2. Raperda tentang perubahan Perda No 7 2017 tentang penyertaan modal BUMD.
3. Raperda Tarif jasa bongkar muat pelabuhan.
4. Raperda penyelenggaraan penanaman modal usaha
5. Raperda pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah di Teluk Bintuni
6. Raperda Pengembangan ekonomi lokal berbasis klaster
7. Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif.
8. Raperda Penanggulangan kemiskinan
9. Raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil.
10. Raperda Perlindungan dan pemberdayaan petani.
Sementara 17 Raperda yang di inisiasi pemerintah daerah di antaranya
1. Raperda pertanggungjawaban APBD 2023
2. Raperda APBD 2024
3. Raperda perubahan Perda tentang APBD 2023
4. Raperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRB)
5. Raperda pengelolaan arsip daerah
6. Raperda penyelenggaraan cadangan pangan.
7. Raperda pelayanan dan pengujian kendaraan bermotor.
8. Raperda pembentukan produk hukum daerah.
9. Raperda kawasan tanpa rokok
10. Raperda bantuan hukum.
11. Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
12. Raperda persetujuan bangunan gedung.
13. Raperda perusda Angkutan Masyarakat Bintuni (AMB)
14. Raperda Perubahan Perda No 4 tentang RTRW 2012 sampai dengan 2032
15. Raperda perubahan Perda No 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Teluk Bintuni
16. Raperda perubahan Perda No 1 tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
17. Raperda Perubahan perda No 10 tahun 2020 tentang pengelolaan dana bagi hasil SDA minyak bumi dan gas.
Dari 27 raperda tersebut DRPD Teluk Bintuni menyepakati usulan raperda yang telah memenuhi kriteria untuk dapat disepakati dan disetujui antara DPR dan pemda agar ditetapkan menjadi perda tahun 2023.
Meski raperda tersebut dianggap memenuhi syarat namun DPRD memberikan sejumlah rekomendasi yakni berharap pemda agar perda yang telah ditetapkan pada masa sebelumnya agar di revisi kembali dengan kondisi perubahan regulasi, dan segera dibuat Peraturan turunannya.
DPRD mengimbau pemda dan para penegak hukum agar penegakan perda No 3 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum, terlebih khususnya pada pasal 28 yang mengatur tentang peredaran miras di Bintuni hanya minuman alkohol yang kadar alkoholnya 0-5 persen.
Usulan raperda untuk propemperda 2023 tidak hanya mengejar kuantitas namun harus berdasarkan kualitas khususnya lebih di prioritaskan raperda yang berdampak pada peningkatan dan pendapatan asli daerah.
“DPRD juga berharap agar perangkat daerah di lingkungan pemda terus berkreasi berinovasi dalam menggali potensi sumber penerimaan daerah”
Sementara Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengatakan kepala OPD agar bersinergi menyiapkan anggaran untuk pembentukan produk hukum program pembentukan perda yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna bertujuan untuk mewujudkan tujuan hukum yang hakiki yakni keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum dalam pengelolaan pemerintahan daerah Teluk Bintuni
“Kami sampaikan terimakasih kepada tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda dan segenap masyarakat yang bersama sama mengawal dan akan mengawal proses tahapan guna mendapatkan produk hukum daerah yang baik,” Ujar Bupati. (Susi)

































Hari ini : 503
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164386
Hits Hari ini : 1907
Who's Online : 10