Mangrove.id| DPRD Teluk Bintuni menyetujui usulan pemekaran kabupaten Babo Raya melalui surat yang diserahkan langsung Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba disaksikan sejumlah Legislator bertempat di ruang kerja Ketua DPRD Teluk Bintuni, Jumat (19/8/2022).
Surat persejutuan DPRD ini diterima tim pemekaran Kabupaten Babo Raya yang diwakili Rasyid Fimbay.
Simon Dowansiba yang dikonfirmasi Awak Media, mengatakan usulan untuk pemekaran kabupaten Babo Raya sudah sejak lama, namun usulan tersebut baru terjawab DPRD Teluk Bintuni.
“Surat keputusan bersama ini telah memenuhi mekanisme dari DPRD, melalui rapat komisi dan pembahasan melalui forum dari para Ketua Fraksi. Setelah disepakati, maka surat keputusan mengenai pemekaran babo raya diterbitkan,” jelas Dowansiba.
“Puji Tuhan karena prosesnya telah terjawab. Ketua Tim beserta anggotanya telah mengajukan surat tembusan dari Pemda dan surat rujukan dari DPRD untuk di tindaklanjuti ke DPR RI,” tambahnya.
Menurutnya, Babo Raya layak untuk dimekarkan menjadi kabupaten baru karena memenuhi syarat. Dimana kata Dowansiba, terdapat tujuh distrik di wilayah Babo Raya yakni distrik Aroba, distrik Babo, distrik Sumuri, distrik Kaitaro, distrik Wamesa, distrik Kuri dan distrik Fafurwar.
“Babo Raya memiliki Sumber Daya Alam (SDA) berlimpah, dan juga ditunjang Kawasan Industri perusahaan yang ada di daerahnya,” ucapnya.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Teluk Bintuni, Andreas Nauri menambahkan, pasca SK tersebut diserahkan selanjutnya menjadi tanggung jawab tim pemekaran dan tim pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
“Babo Raya jika terealisasi jadi kabupaten, maka dapat membuka peluang bagi saudara-saudara kami mendapatkan pekerjaan. Dikarenakan wilayah kabupaten Teluk Bintuni sangatlah luas, maka DOB Kabupaten Babo Raya dapat berkembang dengan adanya potensi yang ada,” tutup Andreas. (Susi)


































Hari ini : 514
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164397
Hits Hari ini : 2022
Who's Online : 11