Mangrove.id| Jabatan Sekda Teluk Bintuni saat ini tengah menjadi sorotan publik, menyusul sampai saat ini kursi Orang Nomor Tiga di Pemda Teluk Bintuni itu belum diisi pejabat definitif sejak tahun 2020.
Untuk tugas-tugas Sekda bisa berjalan, Asisten I Sekda Teluk Bintuni, Frans Nicolas Awak ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) terhitung Mei 2020 hingga sekarang.
Meski jabatan ini sementara dijalankan Plt, tak membuat berbagai pihak kredibel berhenti menyoroti Pemerintah. Alasannya, masa jabatan Plt sangat jelas diatur dalam undang-undang yakni paling lama enam bulan.
Menyadari hal ini, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tujuh Suku Kabupaten Teluk Bintuni, Marthen Wersin ikut bersuara. Kepada Wartawan, Wersin meminta Pemerintah untuk segera menyudahi persoalan jabatan Sekda.
“Kami melihat dari waktu ke waktu, pejabat Sekda ini masih Plt. Untuk itu, kami sarankan kepada Pemda agar kalau memang sudah waktunya, maka Sekda ini harus segera definitif,” jelas Wersin di Bintuni, Kamis (18/8/2022).
Ia menganggap, Frans Nicolas Awak tidak bisa melaksanakan tugas-tugas Sekda secara maksimal, sebab terbatasnya kewenangan Plt, khususnya soal anggaran.
Padahal menurutnya, kebijakan strategis seorang Sekda dalam melayani masyarakat, cenderung berkaitan dengan kebijakan anggaran, yang harus direspon cepat oleh pejabat Sekda.
Oleh karenanya, selaku mitra Pemerintah, Wersin menyarankan, agar persoalan Sekda ini harus segera diselesaikan agar pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab Sekda, tidak mengalami hambatan.
“Kalau Sekda ini belum definitif, tentu ruang geraknya terbatas. Untuk itu, kami mengimbau kepada Pemerintah agar secepatnya Sekda ini didefinitifkan,” pintanya.
Diketahui, jabatan pelaksana tugas dan pelaksana harian bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa ASN yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Dasar dikeluarkannya SE Kepala BKN tertanggal 14 Januari 2021 ini yakni, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No 17 Tahun 2020.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 28 Tahun 2019 tentang Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional.
Diketahui pula, sejak pendaftaran seleksi Sekda dibuka awal Desember 2020, ada lima pejabat yang melamar. Mereka diantaranya, Kepala Bappelitbangda, Alimudin Baedu, Asisten I Sekda, Frans N. Awak, Asisten II Sekda, I.B. Putu Suratna, Asisten III Sekda, Izaac Laukoun dan Kepala Dinas P3AKB, Jacomina Jane M. Fimbay.
Namun, sesuai hasil tes administrasi yang dilaksanakan Tim Seleksi kala itu, Yustus Meidogda (Ketua), Roberth K.R. Hammar (Anggota), Gustaf Manuputty (Anggota), George Frans Wanma (Anggota) dan Ahmad Subuh Refideso (Anggota), hanya empat pelamar yang dinyatakan lolos.
Sementara, pelamar atas nama Alimudin Baedu dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dengan keterangan tidak ada Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Tingkat II (Pim II).
Alih-alih melaksanakan test wawancara dan assesmen pada 29-30 Desember 2020, Tim Seleksi justru mengeluarkan surat dengan perihal perubahan jadwal tahapan seleksi JPT-Pratama tertanggal 24 Desember 2020, yang pada intinya menunda pelaksanaan seleksi tersebut hingga waktu yang akan disampaikan lebih lanjut. (Wanma)

































Hari ini : 407
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164290
Hits Hari ini : 1300
Who's Online : 7