Mangrove.id| Plt Sekda Teluk Bintuni, Frans N. Awak dinilai sulit melakukan penetrasi di lingkup pemerintahan terkait kebijakan-kebijakan strategis dalam hal pelayanan publik.

Soalnya, kewenangan seorang pejabat Plt sangat terbatas, apalagi yang berhubungan dengan anggaran. Padahal, banyak persoalan publik, yang cenderung membutuhkan respon cepat seorang Sekda.
Karena dianggap beresiko terhadap pelayanan publik, maka tak heran banyak pihak kredibel menyoroti Pemda Teluk Bintuni terkait jabatan Sekda yang terkatung-katung selama dua tahun ini.
“Jabatan ini sangat lama dijabat oleh seorang Plt. Kami selaku representase dari masyarakat berharap agar hal ini cepat diselesaikan,” ungkap Anggota DPRD Teluk Bintuni, Erwin Beddu Nawawi kepada Wartawan yang ditemui usai upacara peringatan detik-detik Proklamasi HUT RI ke-77 di Bintuni, Rabu (17/8/2022).
“Kalau pejabat Plt tentu kewenangannya masih terbatas untuk melakukan penetrasi di internal pemerintahan,” tambahnya.
Berkaitan dengan jabatan ini, Ia mengaku, sudah mendapat informasi tentang proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Sekda Teluk Bintuni yang dilaksanakan Tim Seleksi pada Desember 2020 lalu.
Namun dikarenakan belum ada publikasi terkait perkembangannya, Ia pun mempertanyakan kinerja Tim Seleksi seraya berharap agar tahapan seleksi segera dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang.
“Proses seleksi Sekda ini kan sudah pernah dijalankan sesuai aturan yang berlaku, kami harap prosesnya cepat selesai. Supaya, pejabat Sekda ini bisa segera ditetapkan,” harapnya.
Dikatakan, pejabat Plt Sekda saat ini, pihaknya menilai tidak ada salahnya diusulkan dan ditetapkan sebagai pejabat definitif. Bahkan Ia meyakini, Frans Awak ketika ditetapkan sebagai pejabat definitif, yang bersangkutan dapat melaksanakan tupoksinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Terutama, Ia menambahkan, Frans Awak pasti akan mampu menjabarkan Visi dan Misi Kepala Daerah karena sudah memahami dengan baik tugas-tugas seorang Sekda selama menjabat sebagai Plt kurun waktu dua tahun ini.
“Untuk pejabat yang sekarang kami melihat beliau tepat untuk ditetapkan sebagai pejabat definitif. Dan kami yakin saat beliau definitif, pasti akan lebih baik,” terangnya.
“Intinya, kami harap lebih cepat lebih baik Sekda ini definitif. Sebab, pelayanan publik tentu tidak akan maksimal, kalau masih dijabat oleh seorang pejabat Plt,” pungkasnya.
Diketahui, sejak pendaftaran seleksi Sekda dibuka awal Desember 2020, ada lima pejabat yang melamar. Mereka diantaranya, Kepala Bappelitbangda, Alimudin Baedu, Asisten I Sekda, Frans N. Awak, Asisten II Sekda, I.B. Putu Suratna, Asisten III Sekda, Izaac Laukoun dan Kepala Dinas P3AKB, Jacomina Jane M. Fimbay.
Namun, sesuai hasil tes administrasi yang diputuskan Tim Seleksi kala itu, Yustus Meidogda (Ketua), Roberth K.R. Hammar (Anggota), Gustaf Manuputty (Anggota), George Frans Wanma (Anggota) dan Ahmad Subuh Refideso (Anggota), hanya empat pelamar yang dinyatakan lolos.
Sementara, pelamar atas nama Alimudin Baedu dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dengan keterangan tidak ada Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Tingkat II (Pim II).
Alih-alih melaksanakan test wawancara dan assesmen pada 29-30 Desember 2020, Tim Seleksi justru mengeluarkan surat dengan perihal perubahan jadwal tahapan seleksi JPT-Pratama tertanggal 24 Desember 2020, yang pada intinya menunda pelaksanaan seleksi tersebut hingga waktu yang akan disampaikan lebih lanjut. (Wanma)

































Hari ini : 503
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164386
Hits Hari ini : 1922
Who's Online : 9