Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 10 Agu 2022 15:45 WIB ·

Ombudsman RI Papua Barat Soroti Jabatan Plt Sekda Teluk Bintuni


 Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Musa Y. Sombuk Perbesar

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Musa Y. Sombuk

Mangrove.id| Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang sementara dijalankan oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt), mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Pasalnya, jabatan Plt Sekda Teluk Bintuni yang diamanatkan kepada Drs. Frans Nicolas Awak sudah berjalan selama 2 tahun lebih, terhitung Mei 2020.

Kepada Wartawan di Manokwari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Musa Y. Sombuk menerangkan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa sahnya jabatan pelaksana tugas hanya paling lama enam bulan.

“Sekda definitif ini kapan ditetapkan, prosesnya kapan? Kenapa bisa, ada suatu daerah di wilayah Papua Barat, jabatan Sekda yang sangat strategis ini, dijabat oleh pelaksana tugas sudah lebih dari dua tahun. Kami akan surati Pemprov,” ucap Sombuk, Rabu (10/8/2022).

Sombuk menilai, dengan ketidakjelasan terkait Jabatan Tinggi Pratama/ Sekda Teluk Bintuni, akan mempengaruhi pelayanan publik, karena terbatasnya kewenangan pejabat pelaksana tugas.

“Hal ini tentu menjadi pertanyaan publik, khususnya kami di Ombusdman. Sebab ini mengenai jabatan publik,” imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini tahapan Pemilu tahun 2024 sudah berjalan. Namun kata Sombuk, dengan kewenangan seorang Plt Sekda yang terbatas, bisa menjadi hambatan.

Dijelaskan, berkaitan dengan kemitraan antara Pemda dan KPU guna suksesnya Pemilu, akan ada tindak lanjut soal anggaran, yang nantinya harus dilaksanakan oleh seorang pejabat definitif setingkat dibawah Kepala Daerah.

“Sekarang ini sudah mulai tahapan Pemilu tahun 2024. Dan pasti ada kontribusi Pemda khususnya anggaran. Untuk menindaklanjutinya, diperlukan seorang pejabat definitif setingkat dibawah kepala daerah,” jelasnya.

Ditanya apakah ada kemungkinan sanksi jika jabatan Sekda dijabat pelaksana tugas melebihi waktu yang diatur oleh undang-undang, Sombuk mengaku belum mengetahuinya.

Kendati begitu, Sombuk kembali menegaskan, sesuai ketentuan undang-undang, jabatan pelaksana tugas tidak bisa melebihi waktu yang ditentukan yakni enam bulan.

“Kami belum mengetahui secara detail apa sanksinya. Yang jelas, sudah ada ketentuan sesuai undang-undang bahwa pelaksana tugas tidak bisa dijabat lebih dari enam bulan,” tutupnya.

Diketahui, jabatan pelaksana tugas dan pelaksana harian bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa ASN yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Dasar dikeluarkannya SE Kepala BKN tertanggal 14 Januari 2021 ini yakni, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No 17 Tahun 2020.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 28 Tahun 2019 tentang Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional. (Kev)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Jabarkan Tahapan Seleksi Paskibra Tingkat Nasional

4 Maret 2026 - 10:11 WIB

Perkuat Ekonomi Daerah, ISEI Manokwari Jalin Kemitraan Strategis dengan Pemkab

28 Februari 2026 - 17:53 WIB

DPRP Papua Barat Mantapkan 26 Rancangan Regulasi Daerah

27 Februari 2026 - 22:26 WIB

Masyarakat Empat Kampung Persiapan di Fafurwar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Definitif

17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Reses dengan Masyarakat Fafurwar, Musa Naa Terima Aspirasi Soal Kepala Distrik

17 Februari 2026 - 11:38 WIB

Dihadapan Lagislator Papua Barat Ini, Warga Bintuni Mengeluh Soal Kondisi Ekonomi

17 Februari 2026 - 09:25 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!