Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 19 Jul 2022 17:06 WIB ·

Soal Sampah, Pemda Teluk Bintuni Penuhi Tuntutan Rp 170 Juta


 Tumpukan sampah di TPS Pasar Sentral Bintuni. Saat ini sudah ada angin segar terkait tuntutan pemilik hak ulayat yang konon menjadi penyebab menumpuknya sampah di kota Bintuni saat ini. Perbesar

Tumpukan sampah di TPS Pasar Sentral Bintuni. Saat ini sudah ada angin segar terkait tuntutan pemilik hak ulayat yang konon menjadi penyebab menumpuknya sampah di kota Bintuni saat ini.

Mangrove.id| Pemda Teluk Bintuni akhirnya bersedia memenuhi tuntutan pemilik hak ulayat sebagai ganti rugi tanah yang dipakai sebagai jalan menuju ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Tisay distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni.

Kepastian untuk mengabulkan tuntutan ini, diputuskan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah persampahan, yang digelar DPRD Teluk Bintuni dengan Pemda Teluk Bintuni (Dinas PLH, Bapenda, BPKAD, Dinas PUPR) serta Perusda Bintuni Maju Mandiri.

RDP yang diinisiasi lembaga Legislatif tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba didampingi Ketua Komisi C DPRD Teluk Bintuni, Romilus Tatutta serta para Anggota Komisi lainnya, Selasa (19/7/2022).

Plt Kepala BPKAD Teluk Bintuni, Laras Nuryani yang dikonfirmasi Wartawan usai rapat, membenarkan bahwa Pemda Teluk Bintuni akan membayar tuntutan pemilik hak ulayat tersebut.

Kepada Wartawan, Laras membeberkan, bahwa sejatinya untuk penanganan sampah di kota Bintuni tidak ada masalah. Sebab, pihaknya telah mencairkan anggaran sesuai permintaan yang diajukan Dinas PLH.

“Untuk anggaran kebersihan ini sesuai permintaan dinas terkait, sudah kami realisasikan terhitung bulan Januari – September 2022. Total yang dibayarkan sebesar Rp 4,3 Miliar lebih,” ungkap Laras.

Ia merinci, pembayaran tahap pertama direalisasikan tanggal 15 April sebesar Rp 2,2 miliar lebih, dan tahap kedua direalisasikan tanggal 14 Juli sebesar Rp 2,1 miliar lebih.

Ditanya mengenai berapa besaran tuntutan pemilik hak ulayat yang membuat dipalangnya jalan masuk ke TPA, Laras menyebut, sesuai nilai yang harus dibayar sebesar Rp 170 juta.

“Terkait tuntutan pemilik hak ulayat itu totalnya sebesar Rp 225 juta. Namun sudah dibayarkan secara cicil, sehingga tersisa Rp 170 juta. Sesuai kesepakatan tadi, hari Kamis sudah akan dibayarkan yang sisa itu,” jelasnya.

Mengenai mekanisme realisasi pembayaran uang sisa tersebut, Laras menerangkan, akan dibayarkan oleh instansi terkait, setelah dilakukan pergeseran anggaran.

Sedangkan kewenangan BPKAD, Laras menjelaskan, pihaknya hanya sebatas mencairkan dana sesuai permintaan yang diajukan dinas terkait.

“Kami pada prinsipnya, hanya membayar sesuai permintaan yang diajukan oleh dinas terkait. Jika kami sudah terima maka langsung kami eksekusi sesuai mekanisme yang berlaku,” tukasnya. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sase Dinilai Tidak Umbar Janji, Tapi Kerja Nyata: Warga Bintuni Beri Apresiasi

7 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sase Siap Perjuangkan ‘Rumah Literasi’ di Kampung Hokut

7 Juni 2026 - 09:50 WIB

Ambisi Pemda Teluk Bintuni demi Wujudkan Visi Pendidikan yang Unggul dan Bermutu

31 Mei 2026 - 21:49 WIB

BPIP Pastikan Seleksi Paskibraka Tingkat Pusat dan Daerah Akuntabel

31 Mei 2026 - 21:35 WIB

BPIP Apresiasi Kinerja Panitia Daerah: Humanis dan Edukatif

31 Mei 2026 - 21:31 WIB

Panitia Seleksi Perketat Tes Kesehatan dan Kesamaptaan Demi Fisik Prima Peserta

30 Mei 2026 - 16:43 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!