Mangrove.id| Pembangunan pabrik peleburan tembaga atau Smelter yang awalnya direncanakan dibangun di Kabupaten Fakfak, pada akhirnya dibangun di Gresik, Jawa Timur. Padahal, rencana pembangunan Smelter di Fakfak, pernah disampaikan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia kepada Masyarakat Adat Fakfak.
Direktur LBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH mengatakan, janji yang dilontarkan Menteri Bahlil kepada masyarakat FakFak soal pembangunan Smelter, namun faktanya batal dilakukan, telah disomasi oleh Haris Azhar dan Rekan.
“Ada tiga syarat yang harus di penuhi jika kontrak Freeport hendak diperpanjang yaitu pertama Freeport harus mendivestasikan 51% saham ke pemerintah. Kedua, Freeport harus membangun Smelter dalam negeri untuk memurnikan seluruh hasil produksinya. Ketiga, meningkatkan penerimaan untuk Negara,” papar Akwan pada jumpa pers di kantor LBH Sisar Matiti, Bintuni, Kamis (23/6/2022).
Lanjut Akwan, sejumlah syarat tersebut, Freeport kemudian sepakat untuk membangun Smelter sebagai bagian dari pemurnian hasil tembaga yang rencananya dibangun di fakFak, Papua Barat, dengan penyediaan bahan baku sebanyak 800.000 ton per tahun untuk proyek.
“Hal ini kemudian diumumkan oleh Menteri Bahlil pada 13 April 2021 melalui laman websitenya,” sebutnya.
Guna kelancaran investasi ini, Akwan lalu menuturkan, Pemerintah sudah menandatangani kesepakatan kerjasama (MoU) dengan China ENFI Engineering Corporation (MCC Grup China) untuk proyek peleburan tembaga yang akan mengolah 400.000 ton per tahunnya.
“Rencana ini tentu disambut gembira oleh Pemda dan masyarakat setempat yang antusias akan terbukanya lapangan kerja baru yang dapat menyerap sekitar 40.000 tenaga kerja,” tutur Akwan.
Tak hanya itu, Akwan mengungkapkan, dengan keberadaan Smelter itu pastinya akan menghasilkan limbah yang akan diserap oleh pabrik lainnya seperti pupuk dan semen. Salah satunya, investasi pabrik pupuk PT. Kaltim yang rencana akan dibawa ke Fakfak bernilai USD 2 Miliar.
“Masyarakat Mbaham Matta, Fak-fak sudah menantikan kehadiran Smelter itu. Tapi, kemudian dipindahkan oleh Menteri Bahlil ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik. Seketika, harapan masyarakat Fakfak pupus,” imbuhnya.
Ia menambahkan, menanggapi kekecewaan masyarakat Haris Azhar bersama rekan dan YLBH Sisar Matiti melakukan pendampingan, kemudian Kepala Adat Mbaham Matta, Fakfak memberikan kuasa kepasa Haris Azhar dan rekan untuk mengambil langkah hukum.
“Atas dasar ini, Manteri Bahlil pun disomasi oleh Haris Azhar melalui Konferensi Pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sisar Matiti, Kamis (23/6/2022),” ungkap Akwan.
Sambung Akwan, Haris Azhar dan Rekan melayangkan Somasi yang ditujukan kepada Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/BKPM dengan nomor surat 037/SK-HAP/lll/2022 dan diterima oleh BKPM pada 9 Maret 2022. Didalam surat itu, Haris mewakili masyarakat Adat Mbaham Matta, Fakfak meminta agar pembangunan Smelter dikembalikan ke Fakfak, Papua Barat dengan melibatkan masyarakat lokal dan Pemda Fakfak.
“Menurut Haris Azhar pemindahan Smelter dari Fakfak ke Gresik merupakan perbuatan kesewenang-wenangan,” sebutnya.
Ditambahkan Akwan, Haris Azhar dan Rekan pun sudah menyiapkan langkah hukum yang lebih tegas jikalau Menteri Bahlil tidak menjawab Somasi dalam kurun waktu 7 hari kerja.
“Jika Menteri Bahlil tidak mengindahkan apa yang diminta oleh masyarakat melalui kantornya, maka gugatan pun akan dilayangkan oleh Haris Azhar dan Rekannya,” pungkas Akwan. (Susi)
































Hari ini : 403
Kemarin : 867
Total Kunjungan : 177993
Hits Hari ini : 1040
Who's Online : 8