Mangrove.id| Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial MN yang merupakan oknum Kepala OPD di lingkup Pemerintah Daerah Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat resmi ditahan Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni sejak 30 Mei 2022.
Tersangka MN resmi ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Polisi usai ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Mei 2022 lalu.
Demikian keterangan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Junov Siregar melalui Kasat Reskrim, Iptu. Tomi Samuel Marbun kepada Wartawan, melalui rilis yang diterima, Selasa (31/5/2022) sekira pukul 17.31 WIT.
“MN resmi kami tahan di Rutan Polres Teluk Bintuni berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Satreskrim pada tanggal 30 Mei 2022,” ungkap Kasat.
Kasat menjelaskan, usai menahan MN, pihaknya kini fokus untuk melengkapi berkas perkara agar sesegera mungkin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
“Mekanisme hukum selanjutnya yang kami lakukan adalah melengkapi berkas perkara. Untuk selanjutnya sesegera mungkin akan kami lakukan Tahap Satu,” jelasnya.
Berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan, Kasat mengimbau agar semua pihak tetap tenang dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Perkara pelecehan seksual ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian. Dan penanganan perkara sudah sesuai dengan aturan Undang-undang yang ada. Diharapkan masyarakat percayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tandas Marbun. (Wanma)

































Hari ini : 388
Kemarin : 673
Total Kunjungan : 165790
Hits Hari ini : 718
Who's Online : 7