Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 31 Mei 2022 17:01 WIB ·

Tersangka MN Resmi Ditahan, Masyarakat Diimbau Tenang


 Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu. Tomi Samuel Marbun yang keberadaannya masih dicari usai hanyut terbawa arus kali Rawara, di  Moskona. Perbesar

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu. Tomi Samuel Marbun yang keberadaannya masih dicari usai hanyut terbawa arus kali Rawara, di Moskona.

Mangrove.id| Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial MN yang merupakan oknum Kepala OPD di lingkup Pemerintah Daerah Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat resmi ditahan Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni sejak 30 Mei 2022.

Tersangka MN resmi ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Polisi usai ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Mei 2022 lalu.

Demikian keterangan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Junov Siregar melalui Kasat Reskrim, Iptu. Tomi Samuel Marbun kepada Wartawan, melalui rilis yang diterima, Selasa (31/5/2022) sekira pukul 17.31 WIT.

“MN resmi kami tahan di Rutan Polres Teluk Bintuni berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Satreskrim pada tanggal 30 Mei 2022,” ungkap Kasat.

Kasat menjelaskan, usai menahan MN, pihaknya kini fokus untuk melengkapi berkas perkara agar sesegera mungkin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

“Mekanisme hukum selanjutnya yang kami lakukan adalah melengkapi berkas perkara. Untuk selanjutnya sesegera mungkin akan kami lakukan Tahap Satu,” jelasnya.

Berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan, Kasat mengimbau agar semua pihak tetap tenang dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Perkara pelecehan seksual ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian. Dan penanganan perkara sudah sesuai dengan aturan Undang-undang yang ada. Diharapkan masyarakat percayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tandas Marbun. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1,147 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tetap Ditahan Jaksa, PH Terdakwa Penganiayaan Tunjukan Bukti Penolakan WBP Karena Sakit

13 Mei 2026 - 14:26 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Polda Didesak Usut Tuntas LP Dokumen Palsu BP Berau Soal Pembangunan Ratusan Rumah di Bintuni

12 Mei 2026 - 13:21 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

PH Gugat Prapradilan Usai Jaksa Tahan Tersangka, Rustam: Klien Kami Perkara Tipiring

11 Mei 2026 - 10:09 WIB

Yohannes Akwan Desak Investigasi Kasus Barcode BBM Subsidi di Manokwari

26 April 2026 - 21:42 WIB

Togel di Bintuni Seolah Barang Dagangan Resmi, Aparat Diminta Tegas

21 April 2026 - 15:01 WIB

Kuasa Hukum Adukan Ketidakprofesionalan Kejati NTB ke Kejagung dan DPR RI

20 April 2026 - 20:16 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!