Menu ✖

Mode Gelap

Berita Daerah · 29 Okt 2026 16:14 WIB ·

Thomas Jafferzon Baru: Jangan Biarkan Kontraktor OAP Hanya Menjadi Penonton di Negeri Sendiri


 Thomas Jafferzon Baru: Jangan Biarkan Kontraktor OAP Hanya Menjadi Penonton di Negeri Sendiri Perbesar

KOTA SORONG, mangrove.id| Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Barat Daya, Thomas Jafferzon Baru, mendesak Gubernur Papua Barat Daya agar mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik jual beli pekerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) yang diperuntukkan bagi kontraktor Orang Asli Papua (OAP).

Thomas menyoroti dugaan keterlibatan oknum pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu yang diduga melakukan transaksi pekerjaan PL, termasuk dugaan praktik pinjam pakai perusahaan milik kontraktor OAP. Dalam praktik yang dipersoalkan tersebut, pekerjaan diduga tidak dilaksanakan sendiri oleh pemilik perusahaan, melainkan dialihkan atau dikerjakan melalui orang-orang maupun pihak ketiga yang ditunjuk oleh oknum tertentu.

Menurut Thomas, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi merugikan kontraktor OAP yang seharusnya memperoleh kesempatan untuk mengembangkan usaha dan berpartisipasi secara nyata dalam pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.

“Pemerintah daerah harus memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Jangan sampai pekerjaan Penunjukan Langsung yang seharusnya menjadi salah satu peluang bagi pengusaha Orang Asli Papua justru diduga diperjualbelikan atau dikuasai melalui praktik pinjam pakai perusahaan dan perantara yang tidak semestinya,” tegas Thomas Jafferzon Baru.

Thomas menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas, yakni melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjalankan tugas pemerintahan secara profesional, serta menaati peraturan perundang-undangan.

ASN juga dituntut menjaga integritas, netralitas, akuntabilitas, dan menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan kewenangannya. Pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa wajib memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara transparan, sesuai kewenangan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“ASN digaji oleh negara menggunakan uang rakyat. Karena itu, kewenangan jabatan harus digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, ataupun pihak tertentu. Jika ada pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan proyek, harus ada pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia meminta agar dugaan keterlibatan pimpinan OPD maupun pihak ketiga dalam pengaturan pekerjaan PL diperiksa secara objektif oleh instansi pengawas dan aparat penegak hukum. Pemeriksaan, menurutnya, perlu menelusuri proses penetapan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan perusahaan, serta aliran pembayaran apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Thomas menyatakan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai pembagian pekerjaan proyek, tetapi juga menyangkut kesempatan ekonomi, pemberdayaan pengusaha lokal, dan pelaksanaan semangat Otonomi Khusus Papua.

Ia menilai bahwa apabila pekerjaan yang dialokasikan bagi pengusaha OAP justru dikuasai pihak lain melalui perantara atau peminjaman perusahaan, tujuan pemberdayaan pengusaha asli Papua berisiko tidak tercapai.

“Jangan sampai kontraktor OAP terus berada dalam posisi meminta-minta kesempatan, sementara pekerjaan yang seharusnya dapat menjadi ruang bagi mereka untuk tumbuh justru diduga dikuasai oleh pihak lain. Kami tidak ingin pengusaha OAP hanya menjadi penonton di negeri sendiri,” kata Thomas.

Ia menegaskan, KAPP PBD tidak meminta agar pengusaha OAP diberikan pekerjaan tanpa memenuhi persyaratan. Sebaliknya, ia mendorong agar kesempatan yang diberikan melalui kebijakan afirmasi benar-benar dapat diakses oleh pengusaha OAP yang memenuhi persyaratan, memiliki legalitas usaha, serta sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Thomas juga mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan di Papua.

Perpres Nomor 108 Tahun 2025, yang berlaku sejak 9 Oktober 2025, mengatur kekhususan pengadaan barang/jasa pemerintah di wilayah Papua dan mendorong peningkatan peran pelaku usaha Orang Asli Papua. Pengaturan ini harus dibaca bersama ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku.

Menurut Thomas, semangat keberpihakan kepada OAP harus diterjemahkan menjadi pelaksanaan kebijakan yang nyata, bukan hanya menjadi pernyataan dalam dokumen peraturan.

“Peraturan sudah memberikan arah bagi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat Papua. Sekarang yang kami harapkan adalah kemauan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab. Jangan sampai kebijakan afirmasi kehilangan makna karena dugaan penyimpangan di tingkat pelaksanaan,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengevaluasi pelaksanaan pengadaan pekerjaan PL, khususnya yang diperuntukkan bagi pelaku usaha OAP, agar tidak terjadi penyalahgunaan perusahaan, pengalihan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, atau praktik lain yang merugikan pengusaha asli Papua.

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan protes terhadap persoalan tersebut, Thomas menyampaikan bahwa KAPP Provinsi Papua Barat Daya berencana menggelar aksi demonstrasi damai dalam waktu dekat.

Aksi tersebut dimaksudkan untuk mendesak Gubernur Papua Barat Daya agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan PL, melakukan evaluasi terhadap OPD terkait, serta memastikan hak dan kesempatan berusaha bagi kontraktor OAP tidak dirugikan.

KAPP juga mendorong agar Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya, aparat pengawasan pengadaan, dan aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang disertai bukti mengenai dugaan jual beli pekerjaan, penggunaan perusahaan milik pihak lain, maupun keterlibatan perantara dalam pelaksanaan proyek.

“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Tujuan kami bukan menyerang pribadi atau menjatuhkan pihak tertentu, tetapi mendorong perbaikan tata kelola pengadaan dan memastikan kebijakan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi pengusaha OAP,” ujar Thomas.

Ia berharap Gubernur Papua Barat Daya segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan proses pengadaan berlangsung secara adil serta akuntabel.

Thomas menegaskan bahwa KAPP PBD akan terus mengawal persoalan ini demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan terbukanya kesempatan yang layak bagi kontraktor Orang Asli Papua untuk berpartisipasi dalam pembangunan di tanahnya sendiri.

“Pembangunan Papua Barat Daya harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan Orang Asli Papua. Jangan hanya membangun daerahnya, tetapi pastikan masyarakat asli Papua juga memperoleh kesempatan yang nyata untuk menjadi pelaku pembangunan,” tutup Thomas Jafferzon Baru. (rls)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Anisto Klaim Pembangunan Daerah Akan Kuat Bila Berjalan Bersama Gereja

29 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Marully Dukung Kehadiran JMSI di Teluk Bintuni

29 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Sah! Ashari Pimpin Pakuwojo Selama 5 Tahun, Wabup: Jangan Disalahartikan

3 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Dedikasi AKP Yusuf Manilet, Keteladanan dan Pelayanan dari Hati

28 September 2026 - 22:47 WIB

Bupati Anisto Merespons Laporan Panitia Raker I FGM GKI: Pemda Siap Dukung Penuh

26 September 2026 - 20:08 WIB

Menanti Penetapan Tersangka Korupsi di Balai Gakkum LHK Maluku-Papua

26 September 2026 - 20:08 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE
Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!