Menu ✖

Mode Gelap

Info Tanah Papua · 25 Sep 2026 22:33 WIB ·

Pemda Dukung Masyarakat Adat Sebyar Soal Pemanfaatan Migas. BP LNG Tangguh?


 Pemda Dukung Masyarakat Adat Sebyar Soal Pemanfaatan Migas. BP LNG Tangguh? Perbesar

MANOKWARI, mangrove.id| Pemerintah daerah baik Provinsi Papua Barat maupun Kabupaten Teluk Bintuni sama-sama kompak mendukung usulan Lembaga Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar soal kesepakatan terkait pemanfaatan minyak dan gas bumi di wilayah adatnya.

Komitmen dukungan itu, diabadikan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak termasuk Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si dan Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE. MH, dalam rapat bersama di Manokwari, Senin (21/9/2026) lalu.

Ironi, langkah bijak dua kepala daerah ini ternyata tidak diikuti BP LNG Tangguh. Mereka menolak untuk menandatangani berita acara tersebut. Ketua LMA Suku Besar Sebyar, Muh Inai mengaku tidak terprovokasi dengan aksi itu. Ia menegaskan, masyarakat adat Sebyar akan tetap solid dan fokus untuk memperjuangkan kepentingan ini.

“Dengan belum ditandatanganinya berita acara oleh pihak BP LNG Tangguh tidak menyurutkan langkah kami, justru ini menjadi pemicu agar kami semakin bersatu memperjuangkan hak-hak kami,” tegasnya.

Pihaknya mengapresiasi sikap Gubernur Mandacan dan Bupati Anisto yang pro terhadap masyarakat adat. “Kami menghargai dukungan kuat dari Bapak Gubernur Dominggus Mandacan bersama Bapak Bupati Yohanis Manibuy,” ucapnya.

Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Besar Sebyar menetapkan empat poin kesepakatan penting terkait pemanfaatan minyak dan gas bumi. Diantaranya: pemanfaatan pajak PI 10% akan dirasakan langsung oleh masyarakat adat Suku Besar Sebyar melalui BUMD Provinsi Papua Barat dan BUMD Kabupaten Teluk Bintuni, dengan mekanisme pengambilan keputusan bersama.

Kemudian Alokasi Gas 20 MMSCFD, kargo gas sebesar 20 juta standar kaki kubik per hari menjadi bagian khusus masyarakat adat, dan disetujui untuk dikelola langsung oleh LMA Suku Besar Sebyar.

Selanjutnya rancangan revisi Peraturan Daerah Khusus terkait Dana Bagi Hasil Migas, khususnya bagian 10% dana tunai bagi masyarakat adat, serta kompensasi sumur di wilayah kerja BP LNG Tangguh.

Meski empat poin kesepakatan telah disetujui pemerintah dan LMA Suku Besar Sebyar, namun pihak BP LNG Tangguh menolak untuk ikut menandatangani berita acara tersebut. (len)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pdt. Lanta Ajak Seluruh Jemaat Berpartisipasi Sukseskan Raker I DPP FGM GKI

25 September 2026 - 22:41 WIB

Persiapan Raker I DPP FGM GKI di Teluk Bintuni Capai 70 Persen, Sejumlah Kepala Daerah Dijadwalkan Hadir

25 September 2026 - 22:36 WIB

Pdt. Johanis Lanta Ingatkan Para Pelayan Pentingnya Pemulihan Diri

23 September 2026 - 08:04 WIB

Family Gathering: Saat Para Pelayan GKI Menemukan Hati yang Pulih

23 September 2026 - 08:01 WIB

FOKER LSM Soal PSN : Pemerintah Harusnya Membangun, Bukan Merampas

4 September 2026 - 21:52 WIB

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau

3 September 2026 - 20:44 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!