Manokwari, Mangrove.id | Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menunjukan taringnya dalam mengungkap dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi ini. Belum lama dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru, tim Pidsus langsung tancap gas meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tipikor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, I Putu Gede Astawa SH.,MH, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar SH.,MH, Rabu (2/9/2026) mengatakan, penyidiknya pada hari ini resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tipikor pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah (BPP-HLHK) Maluku-Papua tahun anggaran 2024 sebesar Rp 50 Miliar lebih.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tersebut,” ujarnya kepada media ini.
Adapun posisi kasus tersebut dijelaskan Aspidsus bahwa pada tahun 2024 (BPPHLHK) Maluku Papua terdapat anggaran program penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan senilai Rp 50.846.991.000,00. Anggaran tersebut diketahui tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu diketahui berdasarkan perbedaan antara nilai pada Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) yang merupakan dokumen dasar SPP dengan SPJ dan realisasi pada laporan ketersediaan dana detail 2024 Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
Dalam pengelolaannya dikatakan Aspidsus, terdapat bukti pembayaran atau belanja (SPJ) yang diklaim berulang pada lebih dari satu DRPP yang nilainya sama dengan nilai sebagaimana nominal pada bukti pembayaran SPJ. Penyidik juga menemukan bahwa user dan Approver pengelolaan keuangan pada aplikasi SAKTI dikendalikan oleh pihak yang sama, sehingga pencairan dana dari rekening BPPHLHK Maluku-Papua tidak terkontrol.
“Tidak hanya itu, kami juga menemukan dugaan bahwa APBN tahun 2023 pada Balai tersebut terdapat dugaan beberapa kegiatan belanja fiktif. Untuk itu mulai hari ini, penyidik mulai mengumpulkan bukti bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan siapa tersangkanya,” tandasnya. (pim)





























Hari ini : 441
Kemarin : 610
Total Kunjungan : 3293
Hits Hari ini : 693
Who's Online : 11