Menu ✖

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 25 Agu 2026 20:42 WIB ·

Kesepakatan Baru, Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Diberi Kelonggaran Lunasi Utang


 Gambar ilustrasi Perbesar

Gambar ilustrasi

TELUK BINTUNI, mangrove.id| Aparat Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Teluk Bintuni memimpin jalannya mediasi antara MR selaku pelapor dan terlapor berinisial AN yang merupakan oknum anggota DPRK Teluk Bintuni.

Berdasarkan informasi yang diterima media, mediasi yang berlangsung pada Senin (24/8/2026), berkaitan dengan persoalan utang ratusan juta yang belum dilunasi AN kepada MR.

Dari mediasi tersebut, AN dan MR membuat kesepakatan tertulis yang ditandatangani diatas meterai di hadapan polisi dan saksi-saksi dari dua pihak.

Kesepakatan tertulis itu memuat sejumlah poin, diantaranya dua pihak sepakat menyelesaikan utang secara kekeluargaan serta MR menerima uang sebesar Rp 50 juta dari AN sebagai uang muka.

Selanjutnya, uang sisa sebesar Rp 250 juta yang merupakan pinjaman pokok, AN bersedia melunasi paling lambat Desember 2026, sedangkan untuk bunga pinjaman sebesar Rp 315 juta dilunasi paling lambat Desember 2027.

Yang krusial dari kesepakatan ini adalah apabila di kemudian hari AN melanggar ketentuan dalam kesepakatan ini, maka persoalan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Perlu diketahui, persoalan utang piutang ini bukan hal baru yang ditangani Satuan Binmas Polres Teluk Bintuni. Perkara ini sebenarnya sudah dimediasi aparat pada bulan Juli lalu.

Waktu itu, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Marully Rachmat Azwar, SH, SIK, MM melalui Kasat Binmas, Iptu. Reynalda T. Simanjuntak, SH, yang dikonfirmasi wartawan, menerangkan dua pihak dalam hal ini MR dan AN telah membuat kesepakatan.

Sejumlah poin yang disepakati dua pihak yakni, AN bersedia membayar ganti rugi dengan nilai total sebesar Rp 615 juta, dengan jangka waktu 1 bulan untuk pengembalian pinjaman pokok senilai Rp 300 juta, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2026.

Sementara untuk bunga pinjaman sejak November 2024 hingga Juli 2026 sebesar Rp 315 juta, AN dikasih waktu hingga Desember 2026 sudah harus melunasi. (len)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolsek Prafi Tekankan Sinergi dan “Saring Sebelum Sharing”

9 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Kabut Asap Selimuti Perairan, Satpolairud Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan

30 September 2026 - 19:20 WIB

Menanti Penetapan Tersangka Korupsi di Balai Gakkum LHK Maluku-Papua

26 September 2026 - 20:08 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Kejati Pabar Geledah Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku-Papua

17 September 2026 - 17:49 WIB

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau

3 September 2026 - 20:44 WIB

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua

2 September 2026 - 12:13 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!