TELUK BINTUNI, Mangrove.id | Polres Teluk Bintuni menutup kasus dugaan penipun dengan terlapor AN yang merupakan oknum anggota DPRK Teluk Bintuni. Tutup perkara itu diambil setelah kedua belah pihak sepakat berdamai pada Jumat (21/8/2026) kemarin.
Terlapor VA melalui kuasa hukumnya, Jahot lumban Gaol SH., MH membenarkan soal penutupan kasus tersebut. Alasan mendasar adalah kedua pihak berdamai karena terlapor telah menyelesaikan utang senilai Rp 666,4 juta.
“Sudah diselesaikan kemarin. Kedua pihak sepakat berdamai dan telah dibuktikan dengan penandatangan akta perdamaian,” ungkapnya yang dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).
Perdamaian kedua pihak ini kata Jahot telah dilaporkan kepada penyidik Polres Terluk Bintuni. Penyidik juga tentu memastikan perdamaian itu.
“Setelah kita laporkan, penyidik lalu mengambil keterangan pelapor untuk memastikan bahwa benar-benar perdamaian itu terjadi bukan karena adanya paksaan dari pihak tertentu,” terangnya. (len)
Penyidik Kirim SPDP Kasus AN ke Kejaksaan, PH: Kami Harap Tersangka Segera Ditetapkan
Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Naik ke Tahap Penyidikan
Polres Bintuni Ganti Penyidik di Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRK
Polisi Dalami Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni




























Hari ini : 264
Kemarin : 425
Total Kunjungan : 790
Hits Hari ini : 431
Who's Online : 5