Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 14 Agu 2026 10:24 WIB ·

Penyidik Kirim SPDP Kasus AN ke Kejaksaan, PH: Kami Harap Tersangka Segera Ditetapkan


 Penasehat Hukum VA, Jahot Lumban Gaol, SH, MH Perbesar

Penasehat Hukum VA, Jahot Lumban Gaol, SH, MH

TELUK BINTUNI, mangrove.id| Penanganan kasus dugaan penipuan dengan terlapor oknum anggota DPRK Teluk Bintuni berinisial AN terus dikebut penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni.

Informasi terkini, penyidik dikabarkan telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Penasehat Hukum pelapor, Jahot Lumban Gaol, SH, MH yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/8/2026) membenarkan informasi tersebut. “SPDP-nya sudah dikirimkan kemarin (Kamis.red),” sebut Jahot.

Kepada wartawan, Jahot membeberkan, selain mengirimkan SPDP ke pihak Kejaksaan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan seorang saksi lain.

Pemeriksaan yang dilakukan Kamis kemarin, ia menyatakan, merupakan bagian penting yang dilakukan penyidik untuk dapat mengungkap kasus tersebut.

“Dengan progres seperti ini, kami sangat berharap tersangka bisa segera ditetapkan. Apalagi kasus ini sudah jelas-jelas tindak pidana yang memenuhi unsur Pasal 492 KUHP tentang penipuan,” tandasnya.

Perlu diketahui, SPDP merupakan dokumen resmi yang wajib dikirimkan penyidik (kepolisian) kepada penuntut umum (kejaksaan), terlapor, serta korban atau pelapor paling lambat 7 hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.

Kendati demikian, terbitnya SPDP tidak selalu berarti sudah ada tersangka yang ditetapkan, sebab dokumen ini hanya menandakan proses penyidikan resmi dimulai.

Beberapa aturan yang menjadi dasar SPDP ini, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan penyerahan SPDP tidak hanya kepada penuntut umum (Jaksa), tetapi juga kepada pelapor/korban dan terlapor/tersangka, serta Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur secara rinci muatan isi, batas waktu pengiriman, serta pihak-pihak penerima SPDP.

Sementara itu, isi pokok yang wajib ada dalam SPDP meliputi: dasar penyidikan (laporan polisi dan surat perintah penyidikan), waktu dimulainya penyidikan, jenis perkara, pasal yang dipersangkakan serta uraian singkat tindak pidana, identitas tersangka (jika sudah ditetapkan), dan identitas pejabat penyidik yang menandatangani. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Naik ke Tahap Penyidikan

6 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Bintuni Ganti Penyidik di Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRK

4 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Merasa Jalan “Ditempat”, Kuasa Hukum PT. ADK Mengadu ke Mabes Polri

4 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Ada BBM 15 Ton Diamankan OTK di Mansel, Diduga Milik H.A

26 Juli 2026 - 19:21 WIB

Terlilit Utang, Oknum Dewan Bintuni Dilaporkan ke Polisi

17 Juli 2026 - 07:57 WIB

Kasus AN Layak Naik ke Tahap Penyidikan, PH Ungkap Dasarnya

15 Juli 2026 - 19:46 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!