Menu

Mode Gelap

Berita Daerah · 4 Agu 2026 17:19 WIB ·

Hakim Nyatakan Permohonan Prapid Fitri Arniati Terkait BKMT Pabar ‘Tak Dapat di Terima’


 Hakim Nyatakan Permohonan Prapid Fitri Arniati Terkait BKMT Pabar ‘Tak Dapat di Terima’ Perbesar

MANOKWARI, mangrove.id | Hakim Pengadilan Negeri Manokwari akhirnya memutus permohonan Prapradilan yang diajukan Fitri Arniati terkait dengan kepengurusan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat. Hakim menyatakan permohonan pra peradilan yg diajukan pemohon terkait dengan objek penghentian penyelidikan dinyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Tim kuasa hukum BKMT Papua Barat, Patrix Barumbun Tandirerung, S.H, Selasa (4/8/2026) mengaku sejalan dengan putusan Hakim. Sebab menurutnya, ada cacat formil dalam permohonan tersebut lantaran penghentian penyelidikan memang bukanlah objek praperadilan.

“Putusan tersebut sudah seharusnya demikian. Itu juga bisa kita simpulkan bahwa penetapan penghentian penyelidikan oleh Polda Papua Barat adalah sah,” ungkapnya.

Pihaknya kata dia tak tinggal diam. Kini, kliennya sebagai terlapor, telah melapor balik dugaan tindak pidana Laporan Palsu ke Polda Papua Barat. Pihak pihak yg menjadi aktor intelektual (terutama pihak yang memerintahkan) masuk dalam rencana tindakan hukum.

Selain melapor dugaan tindak pidana, pihaknya juga melayangkan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Manokwari.

“Mediasi telah dinyatakan gagal kemarin sebab klien kami yakni Ketua Pengurus Pusat BKMT, Ketua BKMT Papua Barat, serta dua panitia Muswillub dengan tegas menyatakan tidak akan berkompromi mengenai keabsahan pelaksanaan muswil luar biasa dan hasilnya yakni kepengurusan BKMT Papua Barat saat ini,” terangnya.

Patrix juga menegaskan bahwa Penggugat an. Fitri Arniati sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua BKMT Papua Barat setelah demisioner dalam pelaksanaan Muswil Luar Biasa BKMT. SK-nya sudah tidak berlaku bukan hanya karena status demisioner tetapi juga karena sudah dibatalkan oleh pengurus pusat.

Walaupun sedang menggugat, itu tak berarti bahwa Pengurus Baru di bawah kepemimpinan , Novi Utamai Manaray tidak sah.

“Sebuah keputusan (SK Pengurus Baru) tetap dianggap berlaku sepanjang belum dicabut oleh pihak yang mengeluarkannya atau dibatalkan oleh pengadilan,” tandasnya. (pim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bintuni Ganti Penyidik di Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRK

4 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Merasa Jalan “Ditempat”, Kuasa Hukum PT. ADK Mengadu ke Mabes Polri

4 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Otsus Adalah Rancangan Pembangunan dan Perlindungan Untuk Hak Hak OAP

1 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Pemilik Media Mangrove.id Dilantik Jadi Katua JMSI Papua Barat

1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

PT PLN UIP Maluku Papua Gandeng LKP Pesona Pariwisata Papua Gelar Pelatihan Pemasaran UMKM Petani Jamur

29 Juli 2026 - 19:28 WIB

Masuk Hari Ke-7, Pelatih Fokus Poles Formasi dan Fisik Peserta Paskibraka

29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!