Menu

Mode Gelap

Politik · 30 Jan 2025 15:13 WIB ·

Yohanes Akwan: Ada Konspirasi Sistematis Untuk Menjegal AFU-Petrus


 Yohanes Akwan, SH., MAP Perbesar

Yohanes Akwan, SH., MAP

JAKARTA, Mangrove.id| Kuasa Hukum Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, Yohanes Akwan, SH., MAP., menegaskan bahwa terdapat konspirasi sistematis dalam proses pencalonan kliennya pada Pilkada Papua Barat Daya.

Hal ini disampaikan dalam sidang sengketa Pilkada dengan nomor perkara 276/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/1).

Akwan membantah dalil yang disampaikan oleh Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, yang menyebut Pemohon tidak memiliki legal standing karena melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.

“Dalih ini tidak berdasar. Ambang batas tidak dapat digunakan sebagai alasan menutup akses keadilan bagi Pemohon, karena terdapat pelanggaran serius yang mempengaruhi hasil pemilihan,” ujar Akwan dalam persidangan.

Ia juga menanggapi pernyataan KPU bahwa Pemohon tidak menjelaskan secara detail terkait dugaan politik uang dan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Pemohon telah menguraikan secara rinci dan sistematis bagaimana pencalonan AFU-Petrus dijegal melalui serangkaian keputusan yang dinilai tidak berlandaskan hukum yang adil.

Terkait dalil dari pihak terkait, yakni Elisa Kambu dan tim hukumnya yang diwakili oleh Sokhib Naik, Akwan menolak klaim bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa Mahkamah memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dugaan pelanggaran serius dalam Pilkada Papua Barat Daya.

“Mereka menyangkal adanya konspirasi, tetapi fakta berbicara sebaliknya. Keterlibatan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam memberikan rekomendasi yang melampaui kewenangannya menunjukkan indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk menggagalkan pencalonan AFU-Petrus,” lanjutnya.

Akwan juga menyoroti peran Bawaslu Papua Barat Daya yang menurutnya tidak profesional dalam menangani pelanggaran yang terjadi. Ia mempertanyakan mengapa dari 13 laporan yang diterima, hanya dua yang ditindaklanjuti, sementara dugaan pelanggaran lainnya tidak diproses secara serius.

“Ini semakin memperkuat dugaan adanya intervensi politik untuk menjegal AFU-Petrus. Proses ini harus diungkap agar keadilan dapat ditegakkan,” tegasnya.

Akwan menutup pernyataannya dengan meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan yang dinilai mencederai demokrasi dan hak politik masyarakat Papua Barat Daya.

“Kami meminta keadilan ditegakkan dan keputusan yang tidak adil ini dibatalkan demi demokrasi yang sehat di Papua Barat Daya,” pungkasnya. (rls)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasangan LOSARI Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Kota Sorong Tahun 2024

7 Februari 2025 - 14:57 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati Terpilih, Anisto: Mari Kita Bersatu

7 Februari 2025 - 07:31 WIB

KPU Teluk Bintuni Akan Segera Tetapkan YO-JOIN sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

5 Februari 2025 - 21:22 WIB

Kuasa Hukum AFU Bongkar Dugaan Pelanggaran Bawaslu Papua Barat Daya

4 Februari 2025 - 16:25 WIB

Kuasa Hukum ARUS Beberkan Sejumlah Fakta Mengejutkan di MK

16 Januari 2025 - 17:43 WIB

Ketua LMA Wamesa Dukung Keputusan 3 Nama Calon DPRP

11 Januari 2025 - 15:33 WIB

Trending di Politik
error: Content is protected !!