JAKARTA, Mangrove.id| Tim Kuasa Hukum Pasangan Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw (ARUS), resmi mengajukan keberatan atas putusan KPU yang mendiskualifikasi Abdul Faris Umlati dari pencalonan Gubernur Papua Barat Daya.
Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H., CLA selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan ARUS, mengungkapkan ada empat poin utama dalam permohonan mereka ke Mahkamah Agung (MA).
Pertama, tindakan yang dilakukan Cagub No. 1 sebagai Bupati Raja Ampat bukanlah mutasi jabatan, melainkan pengangkatan dua pejabat sementara (Plt) dengan alasan mendesak.
Dimana, Plt Kepala Distrik diangkat karena kepala distrik sebelumnya sudah dua bulan tidak berkantor tanpa alasan jelas. Sedangkan Plt Kepala Kampung ditunjuk karena ada temuan dari inspektorat terkait penyalahgunaan dana desa.
Kedua, kata Jombang, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, hanya mutasi jabatan yang memerlukan izin dari Menteri Dalam Negeri.
“Penunjukan Plt tidak termasuk dalam kategori mutasi yang memerlukan izin Mendagri, sehingga tidak ada prosedur yang dilanggar,” tegasnya dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Jumat (8/11).
Pada poin ketiga, lanjut Jombang, merujuk pada Surat Edaran Mendagri yang secara spesifik menyatakan bahwa pengangkatan Plt Kepala Distrik dan Plt Kepala Kampung tidak memerlukan izin Mendagri.
“Surat edaran ini memperkuat dasar kami bahwa pengangkatan Plt yang dilakukan Cagub No. 1 sepenuhnya sah secara hukum,” jelasnya.
Poin keempat, ia menyoroti bahwa status Cagub No. 1 bukanlah petahana di provinsi yang baru terbentuk ini. Dimana, Pilkada tahun 2024 adalah yang pertama kali digelar di provinsi ini.
Oleh sebab itu, ia menegaskan, Cagub No. 1, Abdul Faris Umlati adalah Bupati Raja Ampat, bukan Gubernur incumbent.
“Melalui keberatan yang kami ajukan ke MA, kami berharap agar KPU Papua Barat Daya mempertimbangkan ulang putusan diskualifikasi tersebut dan memastikan proses Pilkada berjalan adil bagi semua pasangan calon,” pungkasnya. (rls)